Tidak Ada Ampun Dengan Narkoba, Dua BD Sabu Digulung Satres Narkoba Polres Tanjungbalai


 

Tidak Ada Ampun Dengan Narkoba, Dua BD Sabu Digulung Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 05 April 2024

Dua tersangka pelaku bandar sabu beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memeranggi total terhadap narkoba di Kota Kerang. Tiada ampun bagi pelaku tindak pidana narkotika, menjadi slogan yang tepat dalam menggambarkan konsistensi pemberantasan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. 


Seperti, pada Selasa (02/04/24) sekira pukul 02.10 WIB dini hari, Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus dua lelaki berinisial KA alias E (34) warga Jalan Garuda II Linkng6 VII Beting Kuala Kapias dan A alias K (26) warga Jalan Ikhlas Lingkungan VII Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang diduga berprofesi sebagai bandar sabu. 



Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi, SH menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di bengkel sepeda motor yang terletak di Jalan Ikhlas Beting Kuala Kapias.


Menerima informasi itu, Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I dan II pun langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud. Ternyata benar, petugas menemukan kedua pelaku berada di dalam bengkel dan langsung melakukan penangkapan. 


"Kita tidak akan pernah memberi ampun terhadap para bandit narkoba di kota ini, begitu ada info, langsung kita sikat habis," ujar AKP R.Silalahi, SH. 


Lebih jauh Kasat Narkoba memaparkan, saat penggeledahan didampingi kepala lingkungan, dari dalam bengkel petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, sabu dengan berat kotor 10,22 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip transparan, plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet runcing, 1 hp vivo hitam.


Serta 1 dompet warna cokelat, 1 timbangan elektrik warna silver, 5 pack plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), uang tunai 27 ribu rupiah, 1 hp Redmi warna biru, 1 unit Yamaha RX King warna biru bernopol diduga palsu BK 444 TSK. 


Dari keterangan pelaku diketahui bahwa KA alias E membeli sabu tersebut dari (seseorang yang masih dalam kejaran petugas) seharga 360 ribu rupiah per gram. Sementara A alias K berperan membantu penjualan sabu menggunakan sepeda motor Yamaha RX King, guna mendapatkan keuntungan. 


Kasat Narkoba menambahkan, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut. 


"Jangan pernah berurusan dengan narkoba, jika tidak ingin hidup sengsara," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai.


Tegas Kasat lagi. kedua pelaku akan kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.


(Humas/ds)