Dalam 2 Minggu, Polres Tanjungbalai Berhasil Ringkus 7 Pelaku Curanmor dan Amankan 16 Unit Sepeda Motor

 



 

Dalam 2 Minggu, Polres Tanjungbalai Berhasil Ringkus 7 Pelaku Curanmor dan Amankan 16 Unit Sepeda Motor

Senin, 13 Mei 2024

Kapolres Tanjungbalai mengungkap kasus Curanmor dan mengamankan 16 unit sepeda motor dan 7 orang pelaku dalam konferensi pers yang berlangsung di Halaman Apel Mapolres Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Dalam jangka waktu dua minggu, Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 7 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai jenis dan merk dari tangan para tersangka. 


Hal itu sebagaimana yang dipaparkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH saat memimpin konfrensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Halaman Apel Mapolres Tanjungbalai, Senin (13/05/24). 



Dalam keterangannya, Kapolres menuturkan, penangkapan terhadap 7 tersangka dilakukan dalam 3 tahap. Pada penangkapan pertama, polisi berhasil meringkus AR alias A (20) dan HG alias G (28) yang keduanya merupakan warga Jalan Singosari Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 


Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, 2 unit Honda Supra X 125, 2 unit Honda Revo, 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda CRF dan 1 unit Honda Vario 150 cc yang merupakan hasil pencurian dari 8 TKP di seputaran Kota Tanjungbalai. 



Dari hasil pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil meringkus tiga penadah barang curian tersebut, diantaranya AS alias A (28) warga Jalan FL Tobing Kelurahan Sirantau, ISM alias I (27) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya Teluk Nibung dan SL alias T (34) warga Jalan Alteri Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.  


Lanjut Kapolres, pada penangkapan kedua, polisi kembali berhasil meringkus satu tersangka berinisial BP alias B (27) warga Jalan Sultan Agung Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan. 



Dari hasil interogasi diketahui bahwa BP alias B telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di TKP yang sama, yakni di Gang Turang Kelurahan Pantai Burung. Adapun jenis sepeda motor yang berhasil dicuri oleh BP antara lain, Honda Beat, Honda Vario dan Honda Scoopy. 


Satreskrim Polres Tanjungbalai kembali melakukan penangkapan ketiga dan berhasil meringkus NRS alias N (28) warga Jalan Rambutan Gang Durian Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II. 


Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa NRS alias N telah melakukan aksinya di Perumahan Rusunawa Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso. Dari aksinya itu, NRS berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda C100. 


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH yang didampingi oleh Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Rudi Candra, Kasat Reskrim, AKP Teuku Rivanda Ikhsan dan Kabag Ops, Kompol M.P Pardede, dihadapan awak media menyebutkan, dari seluruh penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 16 unit sepeda motor, 1 handphone, 1 kunci T, 3 set pakaian, rekaman CCTV dan 3 BPKB dan STNK. 


"Dari 16 barang bukti sepeda motor ini, hanya ada 7 pemilik yang telah resmi membuat laporan polisi. Kami menghimbau, agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan setiap kehilangan, baik itu berupa barang berharga maupun kenderaan, agar kami dapat melakukan respon cepat," ujar Kapolres. 


Kapolres menambahkan, modus operandi seluruh tersangka adalah dengan mencari sepeda motor yang terparkir tanpa dikunci stang dan pengaman tambahan. Sementara motif para pelaku agar dapat memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. 


"Para tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara bagi tersangka yang menjadi penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHPidana," tutup Kapolres.


(ds)