![]() |
foto ilustrasi |
Metro7news.com|Langkat - LBH Medan sebagai pendamping hukum masyarakat Desa Kwala Langkat sangat kecewa atas lambatnya penanganan perkara oleh Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap terduga pelaku perusakan dan/atau perambahan hutan di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat berinisial Skw, Spd, SS, BS dan MD.
Sebab sejak diamankannya satu unit alat berat excavator dari dalam hutan, Selasa (06/02/24) bulan lalu Polda Sumut hingga saat ini belum ada kejelasan adanya penetapan tersangkanya, walau saat ini perkaranya sudah pada tahap penyidikan berdasarkan keterangan petugas Unit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut kepada Tim LBH Medan.
Sebelumnya, beberapa kali LBH Medan meminta informasi perkembangan perkara ini kepada petugas kepolisian Unit 4 Ditreskrimsus Polda Sumut, namun kerap terjadi "tegang urat" antara personil LBH Medan dan petugas sehingga dinilai petugas tidak transparan atas perkara ini. Petugas menyebutkan perkara ini atas laporan dari anggota kepolisian "model A" sehingga informasi tidak dapat diberikan.
Sikap ini dinilai sebagai sikap tidak siapnya Ditreskrimsus Polda Sumut untuk diawasi dan dikritik kerjanya oleh masyarakat, sehingga tidak mencerminkan Polri yang profesional, bersih dan transparan yang akan menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat.
Selain itu akan berdampak kepada pembatasan hak masyarakat akan perlindungan hukum dan partisipasi dalam pemerintahan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berperspektif hukum dan HAM.
Sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan pasal 65 dan pasal 70 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH sangat jelas setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum akan hak lingkungan yang baik dan sehat serta dapat berperan serta baik dengan penyampaian pengaduan, keberatan, laporan serta juga berhak untuk mendapatkan akses informasi.
Maka dari itu, jelas LBH Medan atau elemen masyarakat lainnya berhak mengetahui sejauh mana penanganan kasus perambahan hutan di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Apalagi akibat perambahan hutan akan berdampak kepada peradaban umat manusia di muka bumi ini.
LBH Medan juga pertanyakan Dumas yang disampaikan oleh Ilham Mahmudi masyarakat Dusun II Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tertanggal 16 Februari 2024 terkait hal yang sama yakni dugaan perambahan hutan tersebut, namun ternyata tidak pernah di proses oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
Patut diketahui, bahwa aktivitas perambahan hutan ini diduga ilegal telah berlangsung lama yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Tetapi sampai saat ini, dinilai tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, walau telah ada upaya pengaduan yang disampaikan masyarakat secara berulang kali sebagaimana informasi yang LBH Medan dapat dari masyarakat di Desa Kwala Langkat pada beberapa waktu lalu.
Sebagai akibat konflik berkepanjangan atas perambahan hutan ini, akhirnya menimbulkan korban di pihak masyarakat sampai terjadinya dugaan kriminalisasi yang saat ini dihadapi oleh Ilham Mahmudi, Safi'i dan Taufiq atas tudingan pengrusakan dengan laporan oknum-oknum yang disebut-sebut masyarakat sebagai terduga dan antek antek perambah hutan di Desa Kwala Langkat.
"Lambatnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku perambahan hutan ini memberi ruang dan waktu terjadinya perulangan tindak pidana serta teror terhadap masyarakat yang selama ini berjuang menjaga hutan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kwala Langkat yang pada umumnya sebagai nelayan. Dan sebagaimana informasi dan pemantauan LBH Medan di lapangan, para terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan menunjukan sikap seakan-akan tidak tersentuh oleh penegak hukum," ujar M.Ali Nafiah Matondang dari LBH Medan.
Dengan ini, LBH Medan mendesak Kapolda Sumut agar ;
1. Memerintah Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut untuk segera menetapkan tersangka atas adanya dugaan tindak pidana perambahan hutan di Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini.
2. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan demi untuk meminimalisir potensi intimidasi terhadap masyarakat yang menentang perambahan hutan ini.
(Fitri)