![]() |
Kapolres Tanjungbalai memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Antik Toba 2024, Rabu (22/05/24). |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH., SIK., MH memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Antik Toba 2024.
Kegiatan bertempat di depan Lobi Utama Polres Tanjungbalai, Rabu (22/05/24) sekira pukul 10.00 WIB.
Juga dihadir Kabag Ops, Kompol M.P. Pardede, SH, Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, KBO Narkoba, Iptu L. Simatupang dan insan pers lebih kurang 25 orang.
Kapolres dalam konferensi pers tersebut menyampaikan, pada hari ini kami mengelar pengungkapan kasus tindak pidana narkoba selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 (Polres Tanjungbalai merupakan Satwil Imbangan) yang dimulai pada tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024.
Lanjut Kapolres, selama Operasi Kepolisian Antik Toba 2024 terdapat 14 kasus dengan tersangka 20 orang, diantaranya 16 orang laki-laki dan 4 orang perempuan, jumlah barang bukti pil ecstasy 54 butir, sabu 12.84 gram dan ganja 2.57 gram.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan.
Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah kami untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan.
Polres Tanjungbalai berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, komitmen kita bahwa narkoba adalah musuh kita bersama.
Tambah Kapolres, terkait pasal yang dipersangkakan terhadap ke 20 orang tersangka, pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Pasal 114 ayat (2) subs, pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00," terang Kapolres.
(Humas/ds)