![]() |
Dalam satu pekan, Polsek Gunung Meriah Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap serta mengamankan dua tersangka pelaku Curanmor dan barang buktinya. |
Metro7news.com|Aceh Singkil - Kepolisian Sektor Gunung Meriah Resor Aceh Singkil berhasil ungkap 2 kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dalam jeda waktu satu Minggu, Jum'at (31/05/24).
Pengungkapan kasus tindak pidana tersebut bermula pada saat adanya laporan masyarakat yang mengalami tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ke Kantor Polsek Gunung Meriah Resor Aceh Singkil.
Dalam dua waktu yang berbeda, dimana korban pertama melapor pada tanggal 20 Mei 2024 sedangkan korban kedua melapor pada tanggal 23 Mei 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Gunung meriah, Ipda M. Sabri, MH langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi diduga pelaku Curanmor.
Dari bukti permulaan yang ditemukan oleh penyidik, kemudian dilakukan pengejaran kepada terduga pelaku yang sempat melarikan diri ke Medan. Namun, pada akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya, Kapolsek Gunung Meriah, menyampaikan kronologis kejadian Curanmor kedua. Setelah Polsek Gunung Meriah menerima laporan dari korban berinisial WF (18), Pada tanggal 22 Mei 2024, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih di Lapangan Meriam Sipoli Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. pada tanggal 15 Mei 2024.
Selanjutnya personel Polsek Gunung Meriah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Diperoleh informasi, bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah pelaku berinisial M (24) bersama pelaku berinisial RP (21) telah melarikan diri ke Wilayah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah memastikan keberadaan pelaku M dan RP, kemudian personel Polsek Gunung Meriah menyusun strategi dan langsung berangkat menuju Kota Medan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku M dan RP.
Pada tanggal 23 Mei 2024 dan petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih yang telah dicuri oleh pelaku M dan RP.
"Pelaku sudah kita amankan, dam dibawa ke Polsek Gunung Meriah Resor Aceh Singkil Polda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas M. Sabri.
Sedangkan korban kedua yang melapor pada tanggal 23 Mei 2024. Kapolsek Gunung Meriah juga menjelaskan kronologisnya, adapun kronologis jalannya penangkapan pelaku Curanmor ketika polisi menerima laporan dari korban berinisial FA (19), tentang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam di Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
"Lalu personel dari Polsek Gunung Meriah melakukan penyelidikan melalui rekaman video CCTV yang ada di dekat TKP serta mengumpulkan informasi dari keterangan saksi-saksi yang ada berkaitan dengan laporan tersebut,” ujar Kapolsek.
Dan diketahui pelakunya berinisial HAM (34), selanjutnya, personel Polsek Gunung Meriah menyusun strategi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku HAM dan polisi berhasil menangkapnya. Saat di interogasi pelaku HAM mengakui perbuatannya tersebut bersama dengan teman-temannya yang berinisial MAS (41) dan A (20).
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap kasus tindak pidana pencurian tersebut dengan menggali informasi dari pelaku HAM dan memastikan keberadaan pelaku MAS dan A.
Setelah mastikan keberadaan pelaku, MAS dan A, selanjutnya personel Polsek Gunung Meriah langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankannya ke Mapolsek Gunung Meriah.
(jhonwer manik)