![]() |
Salah satu excavator pelaku PETi yang diamankan (foto koleksi) |
Metro7news.com|Madina - Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Kota Nopan dari 1 unit excavator yang ditangkap sedang melakukan aktivitas operasi penambangan.
Sementara, ke 7 tersangka itu, salah seorang diantaranya ke 7 tersangka sebagai pemilik alat berat. Mereka saat ini di tahan di Mapolres Madina.
Ketujuh tersangka adalah SB sebagai pemilik alat berat, JH (33) warga Desa sidorejo, Kecamatan Padangsidimpuan Kota sebagai operator alat berat, MR (20) warga Desa Ampung Padang, Kecamatana Ranto Baek Madina.
IE (24) warga Desa Aek Nangali, AS (22) dan AH (27) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu serta S (17) warga Batang Natal.
Terhadap ke 7 orang yang diamankan, KBO Reskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto Selasa (04/06/24) mengatakan, statusnya sudah naikan prosesnya ke sidik dan ditetapkan tersangka.
Sedangkan ke 7 orang, 6 diantaranya dilakukan penahanan, 1 orang masih di bawah umur dan diserahkan ke keluarga, namun apabila dibutuhkan keterangan, pihak keluarga diminta mengahadirkannya.
Saat ini kata Bagus, 12 alat berat yang diamankan saat pelaksanaan penindakan sudah berada di Mako Polres Madina sebagai barang bukti. Terkait tersangka baru, ia mengaku masih dalam pengembangan.
"Saat ini ke 7 orang tersangka dan 1 unit excavator PETI sudah ditahan, untuk tersangka lainnya masih dalam pengembangan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madina melakukan razia tambang emas di wilayah hukum Polsek Kota Nopan. Ada 3 lokasi yang jadi target operasi yakni Aek Kapesong di Kelurahan Pasar Kota Nopan, Desa Hutarimbaru dan Saba Dolok.
Dari 3 lokasi itu, sebanyak 12 alat berat jenis excavator berhasil diamankan polisi, dan 7 orang pekerja.
(MSU)