KPU Sumut mengadakan konferensi pers terkait pemungutan suara di 110 TPS karena kondisi bencana alam banjir. |
Metro7news.com|Medan - Sumatera Utara (Sumut) dilanda cuaca hujan berdampak banjir saat pencoblosan Pilkada serentak 2024, alhasil 110 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Utara akan melaksanakan pemungutan suara susulan.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. Pemungutan suara direncanakan dilakukan menyusul karena terjadinya bencana alam banjir dan longsor yang mengganggu jalannya pemungutan suara pada hari ini, Rabu (27/11/24).
"Seperti yang kita ketahui bersama, dampak bencana alam ini menyebabkan gangguan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS. Oleh karena itu, kami bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin.
Dan hasil rapat koordinasi yang melibatkan perwakilan pasangan calon (Paslon), Forkopimda Sumut, dan Bawaslu Sumut, memutuskan bahwa akan dilakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota.
"Rinciannya, Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS," jelas Agus Arifin.
Agus Arifin merinci, khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya kerusakan logistik Pemilu.
Kondisinya saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian. Sedangkan, pemungutan suara susulan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan.
Sementara, KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut.
"Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Bencana alam yang melanda Sumatera Utara menjadi tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, namun KPU berkomitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin.
(Rel/BS)