![]() |
Petugas Damkar Pos Natal sedang memadamkan api yang menghanguskan Daihatsu Hijet 1000 di Natal, Selasa (23/04/24) lalu. |
Metro7news.com|Madina - Terkait proses hukum atas terbakarnya Minibus Daihatsu Hijet 1000 di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 229 325 Natal, pada Selasa (23/04/24) lalu, hingga akhir Desember 2024 tidak kunjung rampung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina).
Diketahui sebelumnya, penanganan proses penyelidikan kebakaran Minibus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14 229 325 Natal ditangani Unit Reskrim Polsek Natal dan kemudian dialihkan ke Satreskrim Polres Madina, namun hingga Rabu (31/12/24) belum juga terungkap.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi guna mempertanyakan kesimpulan dari proses penyelidikan terhadap kejadian kebakaran minibus di SPBU 14 229 325 Natal yang diduga sedang melakukan pengisian bahan nakar minyak bersubsidi jenis Pertalite kedalam jerigen yang ada didalam minibus naas tersebut.
Hingga berita ini di kirim ke redaksi, belum ada memberikan penjelasan.
Kebungkaman Kapolres Madina terkait kesimpulan proses penyelidikan kebakaran minibus di SPBU Natal menjadi pertanyaan bagi pemerhati sosial yang sekaligus Founding Father Madina Care Wadih Al Rasyid.
Dirinya, menyampaikan keraguannya atas kinerja dari Satreskrim Polres Madina dalam menangani kejadian kebakaran minibus di SPBU Natal tersebut.
"Kita heran kenapa hingga akhir Desember 2024, kasus tersebut tidak selesai-selesai juga. Kenapa Kapolres Madina dan Satreskrim belum menyimpulkan siapa tersangka atas kejadian kebakaran minibus yang diduga pelakunya telah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ungkapnya.
(MSU).