Polres Tanjungbalai Amankan Pemulangan 36 WNI di Pelabuhan Teluk Nibung

 



 

Polres Tanjungbalai Amankan Pemulangan 36 WNI di Pelabuhan Teluk Nibung

Selasa, 24 Desember 2024

Polres Tanjungbalai melaksanakan pengawalan pemulanagan WNI yang deportasi Negara Malaysia dari Port Dickson ke Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai Sumatera Utara.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai melaksanakan pengamanan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang di deportasi oleh Negara Malaysia.


Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung pada Senin 23 Desember 2024 pukul 18.30 WIB.


Dipimpin Kapolsek Teluk Nibung, Iptu Rinaldi, SH., MH dihadiri dan diikuti Kanit Reskrim, Ipda S. Sinulingga, Kanit Intelkam Bripka Husnul Fauza Gusradi Simatupang, Kanit Provos Polsek Teluk Nibung, Aiptu Andara Sialagan, Imigrasi Kota Tanjungbalai dan BP2MI Tanjungbalai.



Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Teluk Nibung saat ditemui wartawan mengatakan, sebanyak 36 WNI yang di deportasi dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 18 orang laki-laki dan 18 perempuan.


Penyebab WNI yang dideportasi oleh pihak Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, overstay, dan tidak memiliki izin kerja dan lainnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap para WNI yang di deportasi dari Negara Malaysia diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah sediakan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai.


"Selanjutnya pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 36 WNI yang di deportasi dari Negara Malaysia, guna dikembalikan ke kabupaten/kota masing-masing," katanya.


(Humas/ds)