Polres Subulussalam Akhiri Pelarian Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Saman Rundeng

 



 

Polres Subulussalam Akhiri Pelarian Tiga Pelaku Pembunuhan di Desa Panglima Saman Rundeng

Kamis, 27 Februari 2025

Kapolres Subulussalam mengelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Panglima Saman Rundeng, Subulussalam beberapa waktu lalu, Kamis (27/02/25). 

Metro7news.com|Subulussalam - Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam mengakhiri pelarian tiga pelaku pembunuhan di Desa Panglima Saman Rundeng. Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus, dan mereka harus mempertahankan pembuatannya atas hilangnya nyawa korban berinisial M (35).


Dimana korban tersebut merupakan warga Dusun Mustika Duri, Desa Bandar, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, yang mayatnya ditemukan di sebuah kebun kelapa sawit di Desa Panglima Saman, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam beberapa waktu lalu.


Ketiga pelaku itu setelah melakukan pembunuhan melarikan diri keluar Wilayah Kota Subulussalam dan berhasil diringkus di Wilayah Sumatera Utara dan Riau, masing-masing pelaku berinisial D (21), R (23) dan J (23), merupakan warga Kecamatan Rundeng.


Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, dalam keterangannya menyebutkan, kronologi pembunuhan dan motifnya akibat para pelaku dendam setelah korban sebelumnya memergoki pelaku mencuri kelapa sawit.


"Korban sebelumnya pernah melaporkan para pelaku atas kasus pencurian di kebun yang dijaganya tersebut ke Polsek Runding. Hingga pelaku dendam," ujar Kapolres pada saat press release, Kamis (27/02/25).


Sebelum kejadian, para pelaku berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian merencanakan untuk membakar kandang ternak di tempat korban bekerja.


"Kemudian, mereka bertemu dengan korban di jalan, ketiga pelaku lantas menganiaya korban dengan batu dan mengikat tangan serta kakinya," pungkasnya.


Setelah memastikan korban tidak berdaya, para pelaku membuang kendaraan dan barang-barang milik korban ke selokan begiru juga dengan jasad korban ditutup dengan pelepah kelapa sawit untuk menghilangkan jejak. Namun, pada akhirnya ditemukan oleh warga.


"Para pelaku juga telah berupaya menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke berbagai kota," ungkap Kapolres.


Tambah Kapolres, Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian, batu, dan tali yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. 


Penangkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme Polres Subulussalam dalam mengungkap kasus kriminalitas, serta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Wilayah Kota Subulussalam.


Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, ketiga pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.


(Amdan Harahap)