Kapolres Madina Bantah Ada Terima Koordinasi Dari PETI, Tapi Kenapa Tak Berani Lakukan Tindakan

 



 

Kapolres Madina Bantah Ada Terima Koordinasi Dari PETI, Tapi Kenapa Tak Berani Lakukan Tindakan

Selasa, 18 Maret 2025

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK. 

Metro7news.com|Madina - Leluasanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina), menyisakan pertanyaan kenapa pihak kepolisian tidak berani melakukan tindakan dan saat di konfirmasi selalu memberikan jawaban akan melakukan pengecekan tanpa ada tindakan tegas.


Berdasarkan rekaman pembicaraan antara wartawan dengan salah seorang pengurus organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ikut membackup PETI di Kabupaten Mandailing Natal, diketahui bahwa aktivitas PETI tersebut telah berkoordinasi dengan Kapolres Madina melalui Polsek setempat.


"Sudah dikoordinasikan dengan Polres Madina melalui Polsek," ungkap pengurus Ormas di Madina.


Lokasi PETI dengan excavator di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Selasa (18/03/25).

Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dihubungi melalui pesan WhatsApps (WA), Rabu (12/03/25) guna mempertanyakan apakah benar telah menerima koordinasi, Dia memberikan jawaban tidak benar ada menerima koordinasi dari pelaku PETI yang di koordinir oleh salah seorang pengurus Ormas.


"Tidak benar," tulis AKBP Arie Paloh selaku Kapolres Madina, Jum'at (14/03/25).


Namun, walau pengakuan pengurus Ormas itu tidak dibenarkan oleh Kapolres Madina, hingga Selasa (18/03/25) aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan, Batang Natal, Lingga Bayu, Huta Bargot, Naga Juang masih terus bebas beroperasi tanpa ada tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.


Sebagaimana telah diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dimana dalam Pasal 158 jelas dimuat sanksi pidana penjara dan denda terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari Pemerintah RI.


(MSU)