Komisi A DPRD Asahan Segera Rekomendasikan Pembongkaran Dermaga Permanen CV. AJA

 



 

Komisi A DPRD Asahan Segera Rekomendasikan Pembongkaran Dermaga Permanen CV. AJA

Rabu, 30 April 2025

Sudah dua kali Joe Tjang selaku pemilik CV. AJA yang membangun dermaga pribadi tidak menghadiri undangan RDP oleh Komisi A DPRD Asahan.

Metro7news.com|Asahan - Sudah dua kali Joe Tjang kami undang dalam RDP tapi tak datang, sehingga Komisi A akan merekomendasikan agar Pemkab Asahan segera melakukan pembongkaran terhadap bangunan dermaga permanen CV. AJA milik Joe Tjang. Demikian yang dikatakan oleh Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah Putra, SH.,M.Kn kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (30/04/25).


Komisi A DPRD Asahan sejauh ini telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak dua kali terkait polemik bangunan dermaga permanen CV. AJA milik pengusaha Joe Tjang yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.


Dalam RDP pertama yang digelar pada Selasa (25/03/24) lalu, Joe Tjang diduga telah sengaja tidak mengindahkan panggilan Komisi A dan hanya mengirimkan surat bodong yang menyatakan dirinya tengah sakit dan akan menjalani pengobatan.


Namun, Joe Tjang tak merinci penyakit apa yang sedang dideritanya dan ke dokter mana dirinya akan menjalani pengobatan. Yang lebih anehnya lagi, hingga saat ini masih menjadi misteri dan belum diketahui siapa pembawa surat bodong milik Joe Tjang tersebut.


RDP kedua yang digelar pada Senin (28/04/25) kemarin, pihak Dinas Perizinan Kabupaten Asahan dalam keterangannya menyatakan, izin yang dikantongi Joe Tjang tidak sesuai dengan letak dan lokasi dermaga miliknya saat ini. Belakangan diketahui, izin lingkungan hidup yang tertempel di dinding gudang miliknya merupakan izin abal-abal alias tidak jelas. 


Hal itupun kemudian menjadi catatan penting bagi Komisi A untuk segera mengeluarkan rekomendasi agar bangunan dermaga tersebut dapat dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.


“Kami telah memberinya ruang dan kesempatan untuk menunjukkan dan memberi penjelasan terkait seluruh perizinan yang dimilikinya. Namun kelihatannya Joe Tjang menganggap hal ini adalah hal sepele, sehingga kami akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk pembongkaran bangunan dermaga itu. Satu lagi, dalam RDP ketiga nanti, kami akan berupaya untuk menghadirkan Joe Tjang, meski dengan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian,” tambah Azmi lagi.   


Salah seorang anggota Komisi A DPRD Asahan, Drs. Mansyur Marpaung asal Fraksi Partai Gerindra dalam RDP, sempat geram mendengar pernyataan bahwa dermaga permanen yang dibangun oleh Joe Tjang di atas DAS Asahan itu ternyata tidak memiliki izin. 


Dirinya pun menyingung masalah kebocoran PAD akibat adanya hal itu. Drs. Mansyur Marpaung pun meminta agar pemerintah, baik bupati, camat hingga kepala desa dapat lebih jeli dan serius dalam melakukan pengawasan dan tidak sesekali memberi kelonggaran atas setiap pelanggaran perizinan di daerahnya.


“Kami Pansus sedang bekerja ini, karena persoalan ini sudah menyangkut PAD, kalau sudah begini masak kita biarkan, apa kerja kita instansi terkait. Mulai dari camat, kepala desa, PUPR, perizinan, keuangan, pendapatan. Gak boleh kebal hukum dong, masak kita biarkan sih. Belum lagi masalah tanah Julianty, yang ternyata sampai saat ini masih atas nama beliau, ini harus kita dalami hingga tuntas” tegasnya.


Terkait hal itu, Joe Tjang selaku owner CV. AJA hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan. Setelah dilakukan pengechekan, ternyata nomor ponsel wartawan telah diblokir olehnya.


(dt)