Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Sabu, Lima Orang Jadi Tersangka Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Sabu, Lima Orang Jadi Tersangka

 



 

Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Sabu, Lima Orang Jadi Tersangka Polres Asahan Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Kokain dan Sabu, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 01 Mei 2025

   

Polrws Asahan yang dipimpin langsung oelh Kapolres Asahan melakukan press realis atas pengungkapan narkotika jenis kokain dan sabu di Wilkum Polres Asahan, Rabu (30/04/25).

Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini satuan polisi anti dadah tersebut berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain dan sabu. Dalam pengungkapan itu, lima orang pria dijadikan tersangka.


Demikian yang diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., SH., MM yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Mulyoto, SH saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Halaman Presisi Mapolres Asahan, Rabu (30/04/25). 


Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah unsur Forkopimda Asahan seperti, BNNK Asahan, PN Kisaran, Kejari Asahan dan Kodim 0208/AS.  


Dalam paparannya, Kapolres menyebutkan, press release yang digelar menerangkan pengungkapan tiga kasus narkotika, yang pertama adalah pengungkapan kasus narkotika jenis kokain yang terbilang langka, namun belakangan ini ditemukan mulai memasuki Wilayah Provinsi Sumatera Utara. 


Berdasarkan LP Nomor : A/125/IV/2024/SPKT/Satres Naroba/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 20 April 2025. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu (20/04/25) sekitar pukul 17.00 WIB dengan TKP di areal perkebunan PT. BSP Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. 


Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BHS (32) warga Asahan. Barang bukti kokain yang berhasil diamankan oleh petugas seberat hampir 1 Kg, yakni 992,26 gram bruto kokain beserta satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam bernopol BK 2887 XZ.


Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, ada seorang lelaki yang ingin menjual narkotika jenis kokain. Mendapat info itu, petugas Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan tehnik undercover buy dan memesan 200 gram kokain dengan harga yang disepakati senilai 50 juta rupiah. 


Saat akan melakukan transaksi, polisi pun langsung meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan badan serta rumah tersangka, yang akhirnya polisi dapat mengamankan kokain dari pelaku. Di hadapan awak media, BHS hanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari perairan Asahan, tanpa merinci lebih jelas dari siapa barang itu ia dapatkan.


“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” terang AKBP Afdhal.


Selain itu, Kapolres juga memaparkan pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu, yang terjadi pada Minggu (27/04/25) di Jalan Letjen Suprapto Lingkungan II Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai. 


Pengungkapan selanjutnya pada Selasa (29/04/25) di Exit Tol Kisaran Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang merupakan hasil pengembangan kasus oleh petugas.


Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus tiga pelaku berinisial TY alias K yang berperan sebagai kurir, AT alias B yang menjadi pemilik sabu dan seorang lelaki berinisial T yang bertugas sebagai perantara penjualan, ketiga tersangka merupakan warga Kota Tanjungbalai. 


Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 495,74 gram dari hasil tehnik undercover buy yang dilakukan oleh polisi.


Kasus lainnya adalah pengungkapan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Jalan Umum Dusun II Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Kamis (24/04/25). 


Pelaku adalah MH, warga Sumatera Barat yang baru saja pulang dari Malaysia melalui jalur tikus. Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram dan 294 butir pil ekstasi yang didapatnya dari seorang yang berada di Kuala Lumpur Malaysia.


(dt)