Kalah Prapid, Ahai Masih Menang Lawan Polda Sumut

 



 

Kalah Prapid, Ahai Masih Menang Lawan Polda Sumut

Sabtu, 03 Mei 2025

Sutanto alias Ahai Sutanto kalah dalam Prapid versus Polda Sumut. Namun hingga saat belum di tahan.

Metro7news.com|Medan - Hampir sepekan lamanya Sutanto alias Ahai Sutanto kalah dalam Prapid versus Polda Sumut, sebagaimana dalam sidang Prapid No.21/Pra.Pid/2025/Pn.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/04/25) lalu. 


Meski Hakim PN Medan telah menolak untuk seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ahai Sutanto terhadap Polda Sumut. Profesionalitas penyelidikan serta rangkaian penyidikan polisi juga telah dibuktikan sesuai SOP melalui putusan tersebut.


Ternyata itu tidak membuat polisi, khususnya Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut dengan mudah dapat menjebloskan Ahai Sutanto ke penjara. 


Sebagaimana keterangan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Bripka Januari Gunarso, SH kepada media ini, Jum'at (02/05/25) yang menyebutkan, bahwa Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut hingga semalam belum juga menerima putusan PN Medan atas Prapid minggu lalu.


"Putusan dari PN Medan atas penolakan Prapid Ahai Sutanto belum kami terima, bang, mungkin hari ini atau paling lambat senin depan," ujar Januari.


Saat ditanya mengenai langkah apa yang akan diambil oleh penyidik setelah menerima putusan pengadilan, Bripka Januari Gunarso pun mengatakan, penyidik akan terus mengejar status P21 tersangka.


Namun, penyidik Subdit I Kamneg tersebut tidak dapat menentukan seberapa lama waktunya berkas perkara tersebut sampai ke tahap P21.


"Yang jelas kami akan segera menjadikan berkas perkara tersangka sampai ke tahap P21, bang, namun masalah waktu tidak dapat saya simpulkan," ujarnya lagi.


Dugaan Main Mata Kasubdit I Kamneg Dengan Tersangka Ahai Sutanto


Setelah setengah tahun lamanya, Ahai Sutanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHPidana, Ahai Sutanto yang merupakan warga Tionghoa itu diduga telah mendapat tempat khusus dan menjadi tersangka spesial dimata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Paulus HS, SIK., SH., MH.


Betapa tidak, walau sudah terbilang lama dijadikan sebagai tersangka, namun sikap polisi malah lunak dengan tidak melakukan penahanan dan penangkapan terhadap Ahai Sutanto. 


Tak hanya itu, Ahai Sutanto juga diberi kesempatan untuk menggunakan saluran resmi demi menganulir penetapannya sebagai tersangka dengan cara meminta gelar perkara khusus dan melawan polisi dengan upaya Prapid.


Meski dua saluran resmi itu telah menunjukkan bahwa Ahai Sutanto masih tetap sebagai tersangka, polisi juga masih berkilah dengan tidak menahan dan melakukan penangkapan atas Ahai Sutanto. 


Akibat seringnya awak media melakukan konfirmasi terkait dugaan tersebut, Kasubdit I Kamneg dan Dir Reskrimum Polda Sumut akhirnya kompak memblokir nomor wartawan. 


Seperti kemarin, Jum'at (02/05/25) kehadiran awak media di Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut membuat Kasubdit I Kamneg harus bergegas masuk ke ruangannya. 


Dari keterangan salah seorang Min Kasubdit, pejabat polisi berpangkat melati dua itu tidak dapat ditemui, sebab sedang melakukan gelar perkara kasus lainnya.


Terkait tidak adanya sikap tegas polisi terhadap tersangka, wartawan pun melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Dr. Ferry Walintukan, SH., SIK., MH.


Sayangnya, hingga berita ini dimuat, Kabid Humas hanya membaca pesan singkat wartawan dan memilih untuk diam.


Terpisah, Ahai Sutanto yang dihubungi oleh wartawan melalui aplikasi whatsappnya, juga enggan menjawab dan memberikan jawaban.


(dt)