![]() |
Gedung Kejari Mandailing Natal. |
Metro7news.com|Madina - Terkait penanganan kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village Tahun 2023, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengakui telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Hal itu dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH., MH kepada wartawan, Rabu (07/05/2025).
Jupri menjelaskan, bahwa Kejari Madina menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan Desa Digital Smart Village 2023 yang diduga merugikan negera sebesar 9,4 miliar dengan rincian 24,9 juta per desa sebanyak 377 desa Sekabupaten Madina.
“Benar, bang, untuk pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village Tahun 2023 telah diterima Kejari Madina dari Kejati Sumut,” ungkapnya.
Sambungnya, surat diterima ke Kejari Madina baru di disposisi pimpinan hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 kemarin.
Sebelumnya, Kejati Sumut melalui Kasi Penkum, Adre W Ginting kepada wartawan mengungkapkan bahwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village Tahun 2023 telah dilimpahkan ke Kejari Madina.
Dan Adre menuturkan, surat tersebut ada dua kali masuk ke Kejati Sumut. Lalu untuk surat kedua sudah dilimpahkan ke Kejari Madina pada 25 April 2025 lalu sesuai tertulis di ekspedisi surat.
(MSU)