![]() |
Personel Polsek Lingga Bayu saat meninjau lokasi PETI yang menelan korban di Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Minggu (25/05/2025). |
Metro7news.com|Madina - Terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menelan korban jiwa di Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang mengalami longsor sekira pukul 17.30 WIB pada Minggu (25/05/2025) merupakan milik warga setempat.
Korban meninggal berinisial AK (25) adalah pekerja warga asal Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, sementara tambang dengan menggunakan mesin dongfeng (dompeng) yang digunakan adalah milik Tomok warga Desa Simpang Durian, dan lahan lokasi aktivitas PETI itu ada milik Aidir Ali.
Camat Lingga Bayu, Edi Ikhsan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa tambang tersebut ada milik Tomok dan pemilik lahan Aidir Ali.
"Benar, Tomok pemilik dongfeng, dan pemilik lahan Aidir Ali," jelasnya, Minggu (25/05/2025).
Edi Ikhsan menambahkan, bahwa sebelumnya telah dilakukan himbauan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Lingga Bayu untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin sebagaimana telah di surati oleh Bupati Mandailing Natal.
"Sudah sering kita beri himbauan, baik melalui Kades dan langsung turun ke lapangan" katanya.
Diketahui sebelumnya, pada Kamis (22/05/2025) lalu, kejadian serupa terjadi di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu yang menewaskan satu orang pekerja tambang emas ilegal sehingga menambah catatan kejadian meninggal dunia akibat tertimbun longsor di lokasi PETI.
(MSU)