Oknum PNS BPN Tipu Warga Hingga Dirugikan Milliaran Rupiah

 



 

Oknum PNS BPN Tipu Warga Hingga Dirugikan Milliaran Rupiah

Selasa, 13 Mei 2025

Oknum PNS BPN Humbahas, Harryw, terancam dituntut 4 tahun penjara, dengan dakwaan penipuan dan penggelapan.

Metro7news.com|Medan - Oknum PNS BPN Humbahas, Harryw, terancam dituntut 4 tahun penjara, dengan dakwaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHP. Saat ini kasusnya tengah disidang di PN Sei Rampah No.116/Pid.B/2025/PN.SRH, dengan Hakim Majelis, M. Sakral Ritonga, SH dan JPU Jhordy Moses Hamonangan, SH. 


Korban Surya warga Sergai melalui kuasa hukumnya, Jigoro Lumban Raja kepada wartawan menginformasikan, jika sebelumnya terdakwa menjanjikan akan mengurus sertifikat tanah Surya yang terletak di daerah Tadukan Raga Deli Serdang, dan meminta biaya pengurusan sebesar sekitar 1 M. Lantas Surya menyanggupi permintaan tersebut dan menunggu proses sertifikat tanah hingga 1 tahun lebih. 


Namun, setelah waktu yang dijanjikan tiba dan Surya meminta keberadaan sertifikat  Surat Hak Milik (SHM), yang diurus Harryw itu, terdakwa beralasan pengurusan surat terhenti karena adanya surat dari PTPN 2. 


Namun, setelah pihak Surya  mengkonfirmasi keberadaan surat PTPN 2 tadi kemanajemen perusahaan plat merah ini. Manajemen BUMN itu malah menyebutkan jika surat yang ditunjukkan terdakwa kepada Surya ternyata palsu. 


Merasa telah tertipu, Surya  kemudian melanjutkan perkara hingga ke pengadilan, dan saat ini Harryw tengah meringkuk di Sel Rutan Lubuk Pakam, menunggu putusan pengadilan. 


Diinformasikan Jigoro, bahwa sebelumnya Harryw juga telah beberapa kali berurusan  dengan modus yang sama, yakni pengurusan sertfikat tanah.  Uangnya diambil, namun sertifikat tanah tidak pernah ada. 


Selain Surya, ada juga korban lain yang telah melaporkan terdakwa, seperti korban Budyanto Tambunan ujar Jigoro Lumban Raja.


Jigoro berharap agar PN Sei Rampah dapat memberikan vonis hukuman yang setimpal kepada Harryw, karena selain telah menimbulkan korban dimasyarakat. Juga telah menjatuhkan citra dan harkat serta martabat Badan Pertanahan Nasional yang saat ini tengah berbenah diri menyelesaikan administrasi pertanahan di tanah air.


(fitri)