![]() |
Polda Sumut dinilai tidak mampu mengungkapkan kasus pemalsuan SHM NO 74. |
Pasalnya, laporan polisi yang dibuat oleh Julianty, SE dengan No : LP/B/1092/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMUT pada 12 Agustus 2024 lalu, hingga saat ini masih jalan ditempat.
Padahal, menurut Julianty, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, yakni Notaris BA dan Notaris asal Asahan Kota Kisaran berinisial HMD. Namun, hingga kini polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Julianty, SE kepada wartawan, Minggu (25/05/2025) menerangkan, pada Juni 2022 silam dirinya berniat melakukan pemecahan sertipikat SHM No 74 miliknya. Kala itu, Julianty menitipkan SHM yang asli kepada Notaris dan PPAT Kota Tanjungbalai berinisial BA.
Namun anehnya, setelah SHM No 74 terpecah, terdapat kesalahan pada sket gambar SHM yang sebelumnya diajukan oleh Julianty. Merasa ada kejanggalan, akhirnya Julianty pun melaporkan hal itu ke Polda Sumatera Utara.
"Saya merasa heran, mengapa hasil pemecahan sertipikat itu tidak sesuai dengan apa yang saya ajukan sebelumnya. Kemudian setelah saya telusuri, saya menemukan adanya surat kuasa dari saya kepada Notaris HMD yang sebelumnya saya tidak pernah mengenalnya sama sekali. Dalam surat kuasa yang diduga palsu itu ada nama dan tanda tangan saya," terangnya.
Lebih jauh Julianty menceritakan, berawal dari rencana pemecahan sertipikat SHM No 74 yang aslinya diserahkan Julianty kepada Notaris BA, akhirnya menjadi polemik dan perkara tersebut tidak kunjung usai hingga hari ini.
Notaris BA yang diamanahkan untuk melakukan proses pemecahan sertipikat malah memberikan sertipikat SHM No 74 kepada pembeli sebagian lahan, yaitu Joe Tjang. Dari tangan Joe Tjang, sertipikat kemudian berpindah ke tangan Sutanto alias Ahai Sutanto, hingga akhirnya Sutanto Alias Ahai Sutanto pun melakukan gugatan perkara perdata dengan register bernomor 8/Pdt G/2023/Pn.Tjb.
Masih kata Julianty, ironisnya Sutanto alias Ahai Sutanto melakukan gugatan dengan bermodalkan sertipikat SHM No 74 milik Julianty. Dan yang lebih mirisnya lagi, Majelis Hakim PN Tanjungbalai malah memenangkan gugatan Sutanto atas SHM No 74 yang telah sah menjadi milik Julianty. Perkara itu pun kini telah sampai ke Kasasi di Mahkamah Agung RI.
"Perkara ini berawal dari penitipan SHM yang asli nomor 74 milik saya kepada Notaris, lalu SHM berpindah-pindah tangan, bahkan ada mafia tanah yang mengambil SHM 74 dari Kantor ATR/BPN Asahan. Berdasarkan hal itu, kemudian saya membuat laporan di Polda Sumut. Kepada Bapak Kapolda saya berharap agar kasus ini dapat terus diproses dengan transparan. Saya yakin, dari sini semua dugaan adanya mafia tanah dan mafia peradilan dapat diungkap," katanya.
Terkait hal itu, Notaris dan PPAT Kota Tanjungbalai berinisial BA yang dikonfirmasi wartawan, Senin (26/05/2025) tak ingin berkomentar banyak dan hanya mengaku lupa. Saat ditanya apa tanggapannya jika polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka, BA pun hanya menjawab no komen.
Demikian pula halnya dengan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Bripka Horazio Marpaung, SH yang dikonfirmasi wartawan terkait lambatnya penanganan perkara, hanya diam tak menjawab.
(dt)