![]() |
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, Dr. Dani Sintara, SH., MH. |
Metro7news.com|Medan - Aksi damai yang dilakukan oleh warga Al Jam’iyatul Washliyah di Kantor Bupati Kabupaten Deli Serdang pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 mendapat tanggapan keras dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah, Dr. Dani Sintara, SH., MH.
Pasalnya, dalam gelaran aksi damai tersebut dinodai dengan perkataan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Lomlom Suwondo yang menurut Dani tidak pantas diucapkan oleh seorang pimpinan daerah.
Sebagaimana diketahui, dalam menyikapi aksi damai yang dilakukan oleh warga Al Washliyah tersebut, Lomlom Suwondo didepan massa aksi menyatakan “Ini adalah Kabupaten Nahdliyin, saudara-saudara, kalau saudara adalah Al Washliyah silahkan baca ini adalah Kabupaten Nahdliyin, kalau saudara bergerilya seperti ini saudara bukan kader Al Washliyah, saudara provokasi, silahkan,"
Apa yang diucapkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang tersebut sontak membuat aksi yang semula berjalan damai hampir berujung pada kericuhan.
Lebih lanjut, Dani mengatakan apa yang diucapkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang tersebut justeru adalah pernyataan yang provokatif, sebab dapat membenturkan antar organisasi massa, khususnya benturan organisasi massa yang berbasis Agama Islam, sehingga menimbulkan perpecahan umat dan pada gilirannya akan merusak kondusifitas masyarakat.
Oleh karena itu, dengan apa yang diucapkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang tersebut menurut Dani sudah dapat dijadikan sebagai alasan yang kuat untuk melakukan Impeachment terhadap Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Lomlom Suwondo.
Menurut Dani, yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara AL Washliyah periode 2020-2024, dalam perspektif Hukum Tata Negara terdapat beberapa alasan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat di berhentikan.
Hal tersebut dengan tegas diatur dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena 3 hal, yaitu, meninggal dunia; permintaan sendiri, diberhentikan.
Perihal Impeachmnet masuk kedalam ruang lingkup yang terakhir, yaitu diberhentikan. Terdapat 9 alasan yang dapat menjadi dasar Impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yaitu, berakhir masa jabatan, berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.
Melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap, menggunakan dokumen/keterangan palsu sebagai persyaratan Pilkada, mendapatkan sanksi pemberhentian.
Sehubungan dengan melakukan perbuatan tercela inilah menurut Dani Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang harus di Impeachment. Sebab, secara harafiah dalam konteks hukum perbuatan tercela adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat.
Sebab, apabila dikaitkan dengan perkataan yang diucapkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang pada saat menanggapi aksi damai yang dilakukan oleh warga Al Washliyah dalam menuntut haknya, tentunya perkataan sang wakil bupati tersebut bersifat tendensius dan provokatif yang dapat memunculkan benturan antar organisasi massa.
Sehingga, dapat menimbulkan perpecahan umat dan pada gilirannya akan merusak kondusifitas masyarakat, dan hal tersebut tentunya bertentangan dengan norma agama, norma kesopanan dan norma adat. Sebab menurut Dani tidak satu agama dan adat manapun yang mentoleransi tindakan provokatif sebagaimana diucapkan oleh Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang dalam menyikapi aksi massa warga Al Washliyah.
Oleh karena itu, dengan tegas Dani meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupetan Deli Serdang agar segera membentuk Panitia Khusus Hak Angket guna memproses tindakan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang guna dilakukan Impeachment.
Sebagai penutup, Dr. Dani Sintara yang juga seorang Advokat dengan tegas meminta kepada Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Lomlom Suwondo agar segera meminta maaf kepada seluruh warga Al Washliyah dan selanjutnya mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, karena hal tersebut jauh lebih beradab dari pada harus diberhentikan melalui proses Impeachment.
(Rel/fitri)