Pejabat Pemkab Madina Diduga Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Program Smart Village

 



 

Pejabat Pemkab Madina Diduga Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Program Smart Village

Selasa, 24 Juni 2025

Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

Metro7news.com|Madina - Terkait dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Digital “Smart Village” anggaran Tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejar Madina) limpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih dalam proses.


Info terakhir yang di terima wartawan, terkait proses hukumnya, minggu lalu pihak Kejari Madina telah memanggil beberapa pejabat Madina yang merupakan pimpinan instansi terkait diantaranya inisial AML dan IP.


Namun, mengenai telah dipanggilnya kedua pejabat Pemkab Madina ini belum diketahui sudah sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi Desa Digital “Smart Village” dengan anggaran miliaran rupiah tersebut.


Kejari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH., MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Herianto, SH., MH terkait ini via chat Whatsapp, Senin (23/06/2025) hingga berita ini ditayangkan, Selasa (24/06/2025) belum juga memberikan jawaban.


Padahal untuk masalah dugaan korupsi DD 2023 Desa Digital “Smart Village” ini perkembangan proses hukumnya sangat di nanti masyarakat Madina.


Diketahui untuk kegiatan DD 2023 Desa Digital “Smart Village” ini satu desa dengan anggaran 24,9 juta, untuk 377 desa yang ada di Kabupaten Madina dan diduga kuat fiktif.


Bila di jumlah untuk kegiatan Desa Digital “Smart Village” ini negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp9,4 miliar rupiah. 


(MSU)