![]() |
Personil Polsek Lingga Bayu meninjau lokasi PETI yang menelan korban di Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Minggu (25/05/2025). |
Metro7news.com|Madina - Penyelidikan atas kejadian longsor di lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Kampung Baru dan Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu yang dilakukan oleh Polsek Lingga Bayu dan Polres Madina terkesan berjalan lamban.
Apa tidaknya, kejadian naas longsor di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu yang menewaskan seorang pekerja PETI bernama Maradongan (55) terjadi pada Kamis (22/05/2025) lalu.
Dan selanjutnya, kejadian runtuhnya lokasi PETI di Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu yang menewaskan seorang pekerja PETI warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal bernama Abi Kholifah (25).
![]() |
Korban meninggal akibat tertimbun longsor di tempat penambangan disemayamkan di rumah warga, Minggu (25/05/2025). |
Berikutnya kejadian longsor di Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian yang diketahui mengakibatkan meninggalnya Rokman warga setempat yang ikut bekerja di penambangan emas tanpa izin ditemukan pada Jum'at (13/06/2025).
Dari ketiga kejadian longsor yang merenggut nyawa pekerja tambang itu, hingga Senin (23/06/2025), belum dengan pelaku atau pemodal dan pemilik lahan yang di jadikan tersangka oleh penyidik Polsek Lingga Bayu dan Polres Madina.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK, yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH saat di konfirmasi, menyampaikan masih dalam proses penyelidikan.
"Belum ada tersangka, masih proses penyelidikan. Penyelidik terlebih dahulu menggelar hasil penyelidikannya," jelas Iptu Bagus Seto, SH yang sekaligus menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Madina.
Lebih lanjut Iptu Bagus mengungkapkan terkait jadwal pelaksanaan gelar perkara atas kejadian longsor lokasi PETI di Lingga Bayu akan segera dikabarkan.
(MSU)