Terkait Pelaksana PL dari Luar Daerah, DPRD Madina Tidak Ada Nyali Panggil Plt Kadis PUPR

 



 

Terkait Pelaksana PL dari Luar Daerah, DPRD Madina Tidak Ada Nyali Panggil Plt Kadis PUPR

Senin, 30 Juni 2025

Gedung Kantor DPRD Mandailing Natal.

Metro7news.com|Madina - Terkait kegiatan fisik yang menggunakan jasa kontruksi dari pihak ketiga di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang bersifat penunjukan langsung (PL) dan juga fitnah terhadap warga.


Beberpa waktu lalu, Plt Kadis PUPR, Elpi Yanti Harahap, ST, pernah mengatakan, bahwa warga telah menghambat pembangunan daerah. Sayangnya permasalahan ini tidak ada penyelesaian, karena Komisi III DPRD Madina tidak bernyali melakukan pemanggilan terhadap Plt Kadis PUPR Madina tersebut.


Diketahui, sejumlah kegiatan proyek fisik bersifat PL di Dinas PUPR Madina diserahkan kepada perusahaan jasa kontruksi dari luar Kabupaten Madina, sehingga membuat hilangnya kesempatan perusahaan jasa kontruksi setempat untuk mendapatkan pekerjaan. Jadi ada dugaan permufakatan antara Plt Kadis PUPR dengan perusahaan dari luar daerah.


Selain itu, pada lanjutan pembangunan eks Pasar Bioskop Tapanuli Panyabungan, Plt Kadis PUPR Madina, diduga telah membuat fitnah terhadap warga lingkungan I Kelurahan Kayu Jati, dengan tudingan menghambat pembangunan.


Menanggapi hal itu, hingga Senin (30/06/2025), Komisi III DPRD Madina yang dihubungi untuk dimintai tanggapannya selalu menghindar dan tidak berani memberikan komentar terkait Dinas PUPR Madina, selau saling tuding antar satu sama lain setiap di konfirmasi akan memberikan jawab bahwa masih ada ketua.


"Jangan saya, masih ada ketua komisi," ucap Anggota Komisi III DPRD Madina yang dimintai tanggapannya.


Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Madina, M. Rifaldi Nasution, SH belum dapat dimintai tanggapan terkait pemanggilan Plt Kadis PUPR guna dimintai keterangan tentang permasalahan yang lagi berkembang ini.


Apa alasan Plt Kadis PUPR Madina menunjukan perusahan dari luar daerah, bukan lokal dalam melaksanakan kegiatan bersifat PL. Juga terkait fitnah yang audah di lontarkan Elpi Yanti Harahap, ST tersebut.


(MSU)