![]() |
AMAP2-SU Gelar Demo Jilid II di Kejatisu. |
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan tindak pidana Korupsi dan Gratifikasi serta tidak sesuainya dengan RAB yang diterapkan, karena telah merugikan keuangan negara.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi yaitu melalui fee proyek yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dimana pekerjaan tersebut di menangkan oleh CV Calanda Java Energy melalui proyek pekerjaan SPAM, CV Muara Persada Konstruksi atas pemeliharaan SPAM, CV Al Varez dan CV Sania Jaya.
Dalam aksinya, Agum Emar selaku koordinator aksi mengatakan, sangat menyanyangkan dikarenakan pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB yang di terapkan.
"Proyek pekerjaan ini telah banyak merugikan keuangan negara dimana anggaran tersebut dari Anggaran APBD Tahun 2024," teriaknya dalam orasi.
Tidak sampai disitu, massa yang berjumlah puluhan orang meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Labuhanbatu Utara serta para pemenang tender pekerjaan, diantaranya ;
1. Pengaspalan Jalan Desa Ujung pada Kecamatan Aek Natas-Sei Tulang, Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo dengan Anggaran Rp 6.000.000.000,00, yang dikerjakan oleh CV Al Varez.
2. Lanjutan Pengaspalan Jalan Desa Ujung Padang-Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas dengan Anggaran Rp.3.500.000.000 yang dikerjakan oleh CV Sania Jaya.
3. Proyek Peningkatan SPAM di Desa Simandukung, Kecamatan Kualuh Leidong sebesar Rp.1.253.291.155 yang dikerjakan oleh CV Calanda Java Energy.
4. Pemeliharaan SPAM Kualuh Leidong (DIP) dengan anggaran sebesar Rp.487.155.610. yang dikerjakan oleh CV Muara Persada Konstruksi.
Keempat pekerjaan tersebut ada dugaan aroma korupsi dan gratifikasi serta massa AMAP2-SU meminta agar Kajatisu segera menetapkan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata ruang Labuhanbatu Utara dan pemenang tender sebagai tersangka dalam dugaan telah merugikan keuangan negara.
Lanjut Agum Emar, dia mengatakan juga, ada dugaan persekongkolan antara Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Labuhanbatu Utara dengan pemenang tender, CV Calanda Java Energy, CV Muara Persada Konstruksi, CV Al Varez dan CV Sania Jaya telah merugikan keuangan negara.
Unjuk rasa yang dikawal personel dari Polrestabes Medan dan Polda Sumut hampir terjadi bentrok dengan massa aksi, dikarenakan massa aksi membakar ban.
Selanjutnya, AMAP2-SU berjanji akan melakukan aksi berikutnya dengan massa yang lebih banyak lagi jika laporannya tidak direspon dan meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta para pemenang tender yang disuga telah merugikan keuangan negara.
(red)