Dana Kekurangan Bayar Tes IQ 2023 Tidak Ada Dalam Kas Dinas Dikbud Madina, Diduga Telah Dikorupsi Oleh Oknum

 



 

Dana Kekurangan Bayar Tes IQ 2023 Tidak Ada Dalam Kas Dinas Dikbud Madina, Diduga Telah Dikorupsi Oleh Oknum

Jumat, 25 Juli 2025

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal.

Metro7news.com|Madina - Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) nomor : 3/Pdt.G/PN Mdl tanggal 23 Juli 2025, dalam putusan tersebut memerintahkan Tergugat II dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, untuk melunasi kekurangan bayar kegiatan Tes IQ (Inteligence Quotien) pada Tahun Anggaran (TA) 2023 lalu, sebesar Rp 1.609.750.000 (Satu Miliyar Enam Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOLP).


Menelusuri keberadaan Dana Kegiatan Tes IQ 2023 yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2023 lalu, awak media mengkonfirmasi Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Madina, H. M Daud Batubara, melalui Sekertaris Disdikbud, Ismail Saleh Dalimunthe, Jum'at (25/07/2025) menegaskan, bahwa Dana Tes IQ 2023 tidak ada didalam kas Disdikbud Madina.


"Dana Tes IQ 2023, tidak pernah berada di kas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina," ungkap Ismail Saleh.


Keterangan terkait tidak adanya sisa Dana Tes IQ 2023 didalam kas Disdikbud Madina, hal ini juga dibenarkan Manager BOS dari 2024 sampai sekarang. Ade Elvianora menyampaikan, bahwa semua Dana BOS TA 2023 telah diterima oleh Kepala Sekolah Sekabupaten Madina.


"Dana itu tidak ada di kas dinas, semua telah diterima kepala sekolah, dan pembayaran itu melalui kepala sekolah selaku pengguna anggaranya," timpal Ade Elvianora.


Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemkab Madina, Muhammad Nuh Nasution, SH menyebutkan, bahwa menghormati putusan pengadilan yang menyatakan, gugatan LPPOPLP adalah perbuatan melawan hukum (PMH) bukan Wanprestasi.


Jika dana kurang untuk pembayar kegiatan Tes IQ tidak ada di kas Disdikbud atau kas Umum Daerah Kabupaten Madina, sangat kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (TPK).


"Jika uang tidak ada di kas umum daerah atau di kas dinas pendidikan maka dipastikan dikorupsi oleh oknum tertentu," tegas M Nuh Nasution SH, Jum'at (25/07/2025).


(MSU)