Dituding Terima Fee dari Pelaku PETI, Kades Bantahan Kotonopan Suruh PM Cari Penyebar Fitnah

 



 

Dituding Terima Fee dari Pelaku PETI, Kades Bantahan Kotonopan Suruh PM Cari Penyebar Fitnah

Selasa, 22 Juli 2025

Foto tangkapan layar salah seorang aparat Desa Batahan Kotanopan saat menerima fee bagian dari PETI, Selasa (22/07/2025).

Metro7news.com|Madina - Pemerintah Desa Batahan, Kecamatan Kotanopan diisukan mendapat fee dari aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat excavator yang beroperasi di Aek Sibontar Wilayah Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).


Hal ini dibantah Kepala Desa Batahan Kotanopan, Sukhemi Dalimunte mengatakan, dirinya dan perangkat serta warga Desa Batahan Kotanopan tidak ada menerima fee dari aktivitas pertambangan emas di kawasan TNBG Aek Sibontar.


"Inda dong bai (Mandailing-red) Nggak ada itu," ujar Sukhemi Dalimunte Kepala Desa Batahan Kotanopan, lewat sambungan telepon, Selasa (22/07/2025).


Ketika ditanya soal rekaman video yang diterima redaksi, isinya, terlihat disana seorang warga Desa Batahan Kotanopan berinisial AL diduga menerima fee berupa kepingan emas dari pelaku pertambangan.


"Ada banyak video beredar di media, Kades, BPD dan nama warga desa kami dijual, ada yang mengaku-ngaku orang Batahan, itu fitnah dan kami pun sedang mencari orang tersebut," kata Sukhemi.


Sementara itu, kata Sukhemi issue yang berkembang di masyarakat tentang 13 persen fee dari pertambangan itu sama sekali tidak benar.


"Saya sudah menyuruh PM untuk mencari orang penyebar informasi tersebut," lugasnya.


Selain itu, Sukhemi juga menerangkan untuk menuju lokasi pertambangan itu dari Desa Batahan Kotanopan bisa memakan waktu satu hari perjalanan untuk bisa sampai ke lokasi Aek Sibontar Wilayah Taman Nasional Batang Gadis.


"Saya belum jadi kesana, karena, ke lokasi memakan waktu satu hari perjalanan untuk bisa sampai ke Aek Sibontar. Masuknya dari Jorong Pangambiran dan lokasi tambang itu tepatnya diperbatasan Sumatera Utara-Sumatera Barat," jelasnya.


Sebelumnya, dalam rekaman video lain yang diterima redaksi, terlihat seorang warga Batahan Kotanopan menerangkan, tidak ada hak wilayah warga Desa Pastap pada areal Aek Sibontar Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).


"Pertambangan emas di lokasi Aek Sibontar ini tidak ada hak warga Desa Pastap, ini hak Wilayah Desa Batahan Kotanopan," jelas Anwarudin, yang disambut "betul" oleh warga dalam video itu. 


(MSU/TIM)