DPP TERKAM Desak Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Perkara Ahai ke Kejatisu

 



 

DPP TERKAM Desak Polda Sumut Segera Limpahkan Berkas Perkara Ahai ke Kejatisu

Rabu, 16 Juli 2025

Sudah menjadi tersangka, tapi masih bebas menghirup udara segar diluar.

Metro7news.com|Medan - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka selama delapan bulan lebih, hingga saat ini Sutanto alias Ahai Sutanto, tersangka pemalsuan dengan LP Nomor : LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDASUMUT masih leluasa menghirup udara bebas di luar sana.


Surat keputusan penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut bernomor : SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tertanggal 28 November tahun lalu, diduga sengaja dibuat hanya untuk menjadi pengobat hati si pelapor. 


Menanggapi hal itu, Ketua Umum TERKAM Indonesia, Edi Hasibuan kepada media, Rabu (16/07/2025) mengungkapkan, bahwa kinerja kepolisian dalam melayani masyarakat masih saja belum maksimal. Akibat ulah oknum polisi nakal, akhirnya kepastian hukum yang diharapkan oleh masyarakat pun tidak mudah didapatkan.


Secara tegas, Edi Hasibuan meminta agar Polda Sumut dapat menuntaskan perkara pemalsuan ini hingga berkas perkara tersangka dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 


"Polisi hendaknya jangan pakai cara lama dalam menangani sebuah perkara. Kita menduga ada udang dibalik batu dalam hal ini. Untuk itu Kapolda Sumut harus bisa tegas, jangan hanya duduk diam tanpa melakukan pengawasan terhadap bawahannya," ungkap Edi Hasibuan.


Masih kata Edi, meskipun tersangka dinilai tidak kooperatif, sebelumnya Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah memberikan kelonggaran berupa gelar perkara khusus. 


Tak hanya itu, tersangka juga memprapidkan Polda Sumut dan permohonan prapid tersebut ditolak oleh Hakim PN Medan di akhir April 2025 lalu.


Meski Polisi telah dipermalukan oleh tersangka dengan cara prapid, anehnya hingga hari ini polisi diduga masih takut untuk memproses berkas perkara tersangka. 


"Buktinya polda takut, padahal udah dipermalukan oleh tersangka. Masak polisi kalah dengan pelaku pidana, ini kan aneh jadinya," tandasnya.


Terkait hal itu, berulang kali wartawan melakukan konfirmasi, baik kepada penyidik Bripka Januari Gunarso, Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Fery Walintukan dan Kapolda Sumut. Namun, ketiganya tetap diam tanpa jawaban.


(dt)