![]() |
Ketua IYE Mandailing Natal, Farhan Donganta. |
Metro7news.com|Madina - Proses hukum penyelesaian dan penuntasan dugaan korupsi penggunaan dana percepatan penurunan stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2022-2023 belum juga diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sehingga kembali mendapat sorotan.
Salah satu sorotan menjadi perhatian datang dari Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina yang selama ini terus konsisten menyoroti dugaan korupsi dana stunting yang merupakan program nasional.
”Persoalan yang mengorbankan hak anak-anak Madina yang membutuhkan ini belum juga dapat diselesaikan oleh Kejati Sumut,” ujar Ketua IYE Madina, Farhan Donganta, SE kepada wartawan, Selasa (15/07/2025) di Panyabungan.
Farhan pun menegaskan bahwa akibat lambannya penuntasan kasus dugaan korupsi ini menimbulkan rasa penasaran publik, pasalnya dari rentang waktu Desember 2024 sampai dengan saat ini Juli 2025, permasalahan ini belum juga terselesaikan Kejati Sumut, Ada apa.
”Aparat penegak hukum seperti Kejati Sumut sudah seharusnya menyeret mereka yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Madina, termasuk ketua dari tim tersebut untuk dimintai keterangannya,” ungkap Farhan.
Perlu diketahui, lanjut Farhan, bahwa tim tersebut diduga telah mencuri hak dari generasi masa depan yang memang masuk dalam kategori membutuhkan, namun sebagai penegak hukum, Kejati Sumut belum juga menegakkan hukum tersebut.
”Tentu ini dapat menimbulkan rasa penasaran publik terkait kapan dan bagaimana penyelesaian dari masalah ini. Dan menurut saya yang paling bertanggung jawab atas persoalan ini adalah Ketua TPPS Madina Tahun 2022-2023,” sebut Farhan lagi.
Farhan menambahkan, harapan semoga hukum dapat ditegakkan dengan cepat dan tepat, kritik selalu berujung pada harapan, itu yang kami selalu gaungkan.
”Kita masih punya harapan dan menunggu kinerja yang profesional dari Tim Kejati Sumut dalam penuntasan kasus dugaan korupsi dana stunting Madina 2022-2023 ini,” tutup Farhan mengakhiri.
(MSU)