![]() |
Haposan Simanjuntak, Wakil Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPC SPRI Tapanuli Utara. |
Metro7news.com|Tarutung - Polemik muncul di tubuh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), setelah beredarnya surat undangan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPRI Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) di laman Facebook, yang mengagendakan rapat pleno/rekonsiliasi dengan mengacu pada Surat Edaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPRI Nomor 001/DPP-SPRI/IV/2023.
Surat undangan yang ditandatangani Ketua dan Wakil Sekretaris DPC SPRI Taput tersebut menuai pertanyaan karena setelah dilakukan penelaahan, ternyata isi Surat Edaran DPP yang dijadikan dasar tidak memuat instruksi apapun terkait pelaksanaan rapat pleno atau rekonsiliasi.
Menanggapi hal ini, Haposan Simanjuntak, Wakil Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPC SPRI Tapanuli Utara menyampaikan keprihatinannya kepada awak media Metro7news.com di Tarutung, Jum'at (25/7/2025).
“Kami telah membaca secara menyeluruh Surat Edaran DPP Nomor 001/DPP-SPRI/IV/2023, dan di sana jelas tidak ada perintah atau arahan mengenai pelaksanaan rapat pleno maupun rekonsiliasi.
Tetapi, yang diatur hanya tentang pendataan ulang pengurus dan pelaksanaan Musda/Muscab dalam rangka pembentukan kepengurusan baru Tahun 2023–2028,” tegas Haposan.
Menurutnya, jika DPC atau pihak tertentu membuat agenda rapat dan mengklaim sebagai bagian dari kebijakan pusat tanpa mandat resmi, maka hal itu berpotensi sebagai bentuk penyimpangan administratif yang bisa mencederai marwah organisasi.
“Sebagai bagian dari keluarga besar SPRI, kita wajib menjaga kredibilitas organisasi ini tetap berjalan di atas rel aturan dan tidak digiring ke arah kepentingan sempit yang bisa merusak tatanan struktural," tambahnya.
Lebih lanjut, Haposan berharap agar DPP SPRI dapat segera memberikan klarifikasi resmi dan menertibkan setiap tindakan yang dinilai menyimpang dari semangat Musyawarah Nasional SPRI Tahun 2023.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana menjaga keutuhan organisasi agar tetap kokoh berdasarkan AD/ART dan kebijakan sah dari pusat. Ke depan, seluruh kegiatan organisasi harus transparan, sesuai mandat, dan tidak asal klaim,” pungkas Haposan Simanjuntak.
(PS)