![]() |
Lokasi PETI dengan mesin dompeng di Kecamatan Lingga Bayu, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Penanganan proses hukum terhadap kejadian longsor di lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang menelan korban jiwa di Desa Kampung Baru dan Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkesan mengendap ditangan penyelidik Kepolisian Sektor (Polsek) Lingga Bayu dan Kepolisian Resor (Polres) Madina.
Kejadian longsor di Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu yang terjadi pada Kamis (22/05/25) lalu, menelan korban pekerja tambang menggunakan mesin pengisap jenis dongfeng, Maradongan (55) ditemukan sudah tidak bernyawa setelah tertimbun tanah dan batuan pada lokasi PETI.
Selanjutnya, kejadian serupa terjadi di Dusun Simpang Pulau Padang Desa Simpang Durian, pada Minggu (25/05/25) lalu, Abi Kholifah warga Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal, meregang nyawa setelah tertimbun material tanah saat melakukan pekerjaan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.
Berikutnya, korban meninggal dunia akibat tertimbun longsor pada saat melakukan aktivitas penambangan di lokasi PETI dengan menggunakan mesin dongfeng adalah Rokman warga Desa Simpang Durian yang ditemukan tidak bernyawa lagi pada Jum'at (13/06/25) lalu.
Meskipun kejadian naas itu sudah berlalu lebih kurang 2 bulan, pihak penyelidik dan penyidik kepolisian dari Polsek Lingga Bayu dan Polres Madina belum mampu mengungkap siapa pemodal (Bos) dan juga pemilik lahan lokasi PETI perenggut nyawa pekerja tambang itu.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parsaulian Ritongan, SH, dan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhawanuddin Nasution enggan memberikan jawab terkait perkembangan proses hukum kejadian naas tersebut.
Sebelumnya, Kapolsek Lingga Bayu menyampaikan bahwa proses penangan perkara korban meninggal di lokasi PETI akan segera dilakukan gelar perkara bersama Satreskrim Polres Madina, namun hingga Selasa (22/07/2025), pihak Polres Madina belum mampu mengungkap siapa dalang penambangan tanpa izin yang menelan korban jiwa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwan Nasution, yang pernah dihubungi melalui pesan WhatsApps (WA) menyampaikan untuk di pertanyakan ke Plh Kasi Humas Polres Madina.
"Konfirmasi ke Kasi Humas aja, Terima kasih," tulis AKP Ikhwanuddin Nasution, Kamis (10/07/2025) lalu.
(MSU)