Rapor Merah Kapolres Madina di Hari Bhayangkara ke-79 Tahun, Penanganan Perkara PETI Tidak Tuntas

 



 

Rapor Merah Kapolres Madina di Hari Bhayangkara ke-79 Tahun, Penanganan Perkara PETI Tidak Tuntas

Selasa, 01 Juli 2025

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK.

Metro7news.com|Madina - Peringatan hari lahirnya Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) ke-79 tahun yang bertepatan pada Selasa (01/07/2025), capaian dan prestasi  kinerja Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK sangat pantas disampaikan, karena banyaknya penanganan perkara yang mengendap tanpa keterangan pasti.


Salah satu penanganan perkara yang menjadi sorotan dan menyisakan pertanyaan ditengah masyarakat Madina adalah proses hukum terhadap pelaku tambang emas tanpa izin (PETI) pemilik 12 excavator yang sempat diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Madina.


Sebagai mana diketahui Kapolres Madina, AKBP Arie S Paloh, SH., SIK pada Selasa (28/05/2024) tahun lalu telah memimpin langsung penindakan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan dan berhasil mengamankan 12 unit excavator dan 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.


Dokumentasi excavator di tempat penyimpanan barang bukti Polres Madina, (foto dokumen).

Penindakan terhadap 12 unit excavator itu diperkuat dengan adanya 4 persetujuan sita terhadap 11 unit excavator yang di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PTSP PN Mandailing Natal diketahui sepanjang Tahun 2024, PN Mandailing Natal telah mengeluarkan 4 penetapan persetujuan sita terhadap 11 unit excavator, dengan rincian sebagai berikut ;


- Penetapan sita nomor 148/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 unit excavator yang disita dari Fahrul Syakban Simanjuntak berdasarkan surat permohonan penyidik nomor B/29.a//VI/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 03 Juni 2024.


- Penetapan sita nomor 201/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan penyidik nomor B/58.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.


- Penetapan sita nomor 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan penyidik nomor B/57.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.


- Penetapan sita nomor 204/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 5 unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan penyidik nomor B/59.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.


Beranjak dari keterangan penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Madina, diketahui ada 11 unit excavator yang telah disita oleh Penyidik Polres Madina, namun anehnya dari 12 unit excavator yang di amankan telah ditetapkan 7 orang tersangka dan 1 unit excavator sebagai  barang bukti, sehingga menyisakan pertanyaan kemana perginya 11 unit excavator yang telah disita oleh penyidik.


Untuk menjejaki keberadaan 11 unit excavator yang telah di sita berdasarkan penetapan persetujuan sita dari PN Mandailing Natal, awak media mencoba menghubungi Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK, namun tidak dapat dihubungi.


Sementara itu, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal dari belasan unit excavator yang diamankan, hanya satu unit diajukan sebagai barang bukti dalam persidangan sebagaimana disebut dalam petikan putusan nomor : 126/Pid.Sus- LH/2024/PN Mdl, tanggal 13 Agustus 2024.


(MSU)