Rekaman Video Dugaan Pungli di Kantor Kecamatan Siabu Madina Beredar Luas

 



 

Rekaman Video Dugaan Pungli di Kantor Kecamatan Siabu Madina Beredar Luas

Kamis, 10 Juli 2025

Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan Siabu diduga terima Pungli, (foto/ss).

Metro7news.com|Madina - Sebuah rekaman video berdurasi 13 detik yang diduga menunjukkan praktik pungutan liar (Pungli) di Kantor Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), beredar luas di tengah masyarakat. 


Dalam video tersebut, terlihat sosok Kasi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) berinisial SDR diduga menerima sejumlah uang dari beberapa kepala desa (Kades) yang ada di Kecamatan Siabu. 


Dalam video tersebut, SDR terlihat menghitung uang yang diberikan oleh beberapa Kades, dan selanjutnya uang itu diduga diserahkan kepada Camat Siabu, Sudrajat Putra.


Juga terlihat SDR sibuk menghitung jumlah uang yang diberikan oleh Kades sehingga dirinya tidak sadar direkam. 


Dugaan aksi Pungli itu pun diyakini hasil intervensi Camat Siabu terhadap seluruh Kades untuk pelaksanaan program 3 pilar di wilayah itu. 


Sementara, Camat Siabu, Sudradjat Putra, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengaku, vidio itu bukan praktik Pungli.


"Itu bukan Pungli, itu hanya administrasi untuk kegiatan program 3 pilar yang menyangkut soal sosialisasi mental dan sosialisasi hukum," ucapnya, Kamis (10/07/2025). 


Hasil konfirmasi itu, Sudradjat juga mengaku, tidak mungkin ia dan pihak kecamatan melakukan Pungli, apalagi kegiatan ini menyangkut TNI-Polri. 


"Tidak mungkin pihak kecamatan berani melakukan itu, vidio itu hanya administrasi," ucapnya mengakhiri. 


Sebelumnya, menurut keterangan salah seorang Kades, kegiatan 3 pilar di Kecamatan Siabu di ikuti  26 desa, namun hanya 4 desa yang melakukan pendahuluan di tahap 1.


Sementara untuk 22 desa lainnya, akan mengikuti kegiatan ini di tahap pencairan ke-2. Meski begitu, kegiatan ini diduga tetap dipaksakan dan dananya harus pendahuluan oleh Camat Siabu Sudradjat Putra. 


Atas hal ini, beberapa Kades di Kecamatan Siabu mengaku enggan untuk melaksanakan kegiatan ini jika harus tetap dipaksakan.


"Bahkan kami pun sempat melakukan pendahuluan karena Dana Desa ketika pelaksanaan kegiatan itu belum keluar. Tapi kami juga mendapat intimidasi bila tak serentak melaksanakan kegiatan ini, kata pak camat, nanti kami akan mendapat masalah bila tak melaksanakannya. Akhirnya kami ambil kebijakan untuk melakukan dana pendahuluan pak," tutur salah seorang Kades beberapa waktu lalu.


Diketahui anggaran untuk satu kegiatan program 3 pilar yang melakukan penyuluhan/sosialisasi sebesar Rp.5.320.000 x 2 dengan total Rp.10.640.000/desa yang ada di Kecamatan Siabu.


Dan berdasarkan informasi dan data yang dihimpun, sebanyak 26 desa yang ada di Kecamatan Siabu telah dikumpulkan di SMAN 2 Siabu pada tanggal 28 Juni 2025 lalu.


Sementara, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Sumut, Yulinar Lubis kepada wartawan mengatakan, seharusnya berdasarkan Juklak dan Juknis yang ada di RAB, kegiatan sosialisasi 3 pilar itu dilaksanakan di setiap desa, bukan di satukan. 


"Kegiatan ini sesuai RAB dilaksanakan selama 8 jam dalam setiap kegiatan, bukan 2 jam seperti yang kita temukan di SMAN 2 Siabu kemarin,” ungkapnya.


Yuli menegaskan, sangat disayangkan apa yang dilakukan Camat Siabu dalam mengkodinir kegiatan ini kepada Kades.


Seharusnya, pimpinan Kecamatan itu menjalankan kegiatan itu sesuai dengan apa yang telah diatur dalam RAB kegiatan.


(MSU/TIM)