![]() |
Nurhalim Tanjung, Ahli Pers dari Dewan Pers Indonesia. |
Metro7news.com|Madina - Terkait adanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berkaitan tentang pemberitaan, tampaknya memancing Ahli Pers, Nurhalim Tanjung untuk berkomentar.
Nurhalim Tanjung menilai tindakan Inspektorat Madina keliru. Hal ini dikarenakan, wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jika ada masalah dalam pemberitaan yang bertanggungjawab itu pemimpin redaksi atau penanggung jawab medianya. Dan semestinya inspektorat menyurati Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung memanggil wartawannya," ungkap Nurhalim melalui WhatsApp, Sabtu (16/08/2025).
Menurut Mantan Redaktur Medan Bisnis ini, wartawan dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 Pasal 12, tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Bahkan pria pencinta keindahan alam ini pun mencontohkan, Aparat Penegak Hukum (APH) pun jika menangani permasalahan pemberitaan harus koordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu.
"Dewan Pers melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain serta memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian kasus pemberitaan pers. Apanya yang dilakukan Inspektorat ini sudah keliru. Polisi dan jaksa saja, ketika menemui permasalahan dalam pemberitaan memilih berkoordinasi dengan Dewan Pers terlebih dahulu," tandasnya.
Bahkan Nurhalim pun menilai, tugas dan kewajiban dari inspektorat itu adalah mengawasi dan memeriksa aparat negara atau ASN. Sehingga langkah yang dilakukan inspektorat untuk meminta klarifikasi dari wartawan adalah keliru besar.
"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan silahkan gunakan hak jawab ke media tersebut. Atau bisa membuat tembusan ke Dewan Pers," sebutnya mengakhiri.
(MSU)