![]() |
Kejari Tanjungbalai Asahan mengelar sosialisasi tentang kegiatan PPS terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) melalukan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Juergen K Marusaha Panjaitan, SH., MH kepada media, Rabu (06/08/2025).
Menurutnya, Kejari TBA melalui Bidang Intelijen memiliki peran untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis. Dalam melakukan tugas pengamanan, Bidang Intelijen Kejari TBA juga telah mendapatkan SK Wali Kota yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk pengamanan di sejumlah pembangunan yang meliputi, pengamanan kegiatan rehabilitasi jalan Anwar Idris, Kecamatan Datuk Bandar dan pembangunan Jalan H.M.Nur Ujung menuju Tempat Pembuangan Akhir yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR Tanjungbalai.
Selain itu, Bidang Intelijen Kejari TBA juga melakukan pengamanan terhadap kegiatan revitalisasi SD Negeri 135563 dan pembangunan ruang kelas baru SD Negeri 138435 yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai.
Bahwa selain pengamanan terhadap kegiatan tersebut, terdapat kegiatan yang tidak disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai yaitu kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai, dikarenakan kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan pembangunan fisik dan tidak perlu untuk dilakukan pengamanan.
"Pengamanan pembangunan strategis ini hanya berfokus pada mencegah adanya potensi AGHT dengan tujuan memastikan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan terlaksana dengan tepat waktu dan tepat sasaran," terang Kasi Intel Kejari TBA.
Kasi Intel menambahkan, pengamanan pembangunan strategis itu tentunya membutuhkan dukungan masyarakat dengan cara memberikan informasi jika mengetahui adanya pelanggaran ataupun jika ada pihak-pihak yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan agar dapat menyampaikan dan melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri.
(dt)