BC Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Senilai 500 Juta Rupiah

 



 

BC Teluk Nibung Gagalkan Peredaran Rokok Tanpa Cukai Senilai 500 Juta Rupiah

Rabu, 06 Agustus 2025

Tim gabungan dari Kanwil DJBC Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung dan Badan Intelijen Nasional mengagalkan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan total lebih kurang 360.800 batang rokok senilai Rp 500 juta rupiah di Kota Tanjungbalai, Rabu (30/07/2025) kemarin.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kolaborasi antara Kanwil DJBC Sumut, Bea Cukai Teluk Nibung dan Badan Intelijen Nasional akhirnya membuahkan hasil yang signifikan dengan menggagalkan upaya peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan total lebih kurang 360.800 batang rokok senilai Rp 500 juta rupiah di Kota Tanjungbalai, Rabu (30/07/2025) kemarin.


Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari melalui Kasi Humas BC, Selasa (05/08/2025) menerangkan, penindakan ini berasal dari hasil analisa informasi intelijen bahwa terdapat adanya upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal dari Riau menuju Kota Tanjungbalai dengan sarana pengangkut mobil pickup. 


Berdasakan informasi serta arahan dan analisa target, Tim Satgas Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan BIN melakukan penyisiran mulai dari Simpang Kawat hingga Pusat Kota Tanjungbalai. Mobil target berhasil teridentifikasi yang diduga terparkir di Hotel KM 7. 


Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak hotel untuk meminta pengemudi keluar dan menunjukkan muatan kendaraan. Saat pemeriksaan didapati adanya kiriman sebanyak 35 karton yang masing-masing karton berisi rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos dengan jumlah lebih kurang 360.800 batang rokok berbagai merk seperti, manchester, luffman, H-Mind dan UFO Mind. 


Masih menurut Kasi Humas BC, total nilai barang berkisar Rp. 535.788.000, dan apabila rokok ini berhasil diedarkan secara bebas, diperkirakan negara akan mengalami kerugian sebesar Rp. 282.596.800, dihitung dari cukai yang harusnya dibayarkan ke negara.


Atas penindakan tersebut telah diamankan dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial I dan R selaku pengemudi yang terbukti akan mengedarkan BKC ilegal ke toko-toko di Kota Tanjungbalai. 


Saat ini terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Tanjungbalai.


Untuk diketahui, pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai atau pita cukai tidak sesuai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 


Sesuai dengan UU Cukai, pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


"Keberhasilan operasi bersama ini menunjukkan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dibidang cukai," terang Kasi Humas.


(dt)