![]() |
Kejari Tapanuli Utara melakukan sosialisasi kepada kepala desa Sekecamatan Garoga di Aula Kantor Camat Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, tentang tata cara pengelolaan Dana Desa, Selasa (05/08/2025). |
Metro7news.com|Garoga - Kepala desa dan pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sekecamatan Garoga, diberi penyuluhan hukum terkait pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui sosialisasi pengelolaan dana BUMDes oleh Kejaksaan Tapanuli Utara di Aula Kantor Camat Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (05/08/2025).
Kegiatan itu dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga selesai samapai dengan pukul 15.00 WIB dengan suasana aman tertib dan kondusif.
Kegiatan tersebut menghadirkan nara sumber dari Kejaksaan Tapanuli Utara yang di wakili Kasi Intel Kejaksaan, Mangasitua Simanjuntak. SH., MH, didampingi Kasi Datun, Aron Siahaan, SH dan Jaksa Pengacara Negara, Chandra Habeahan, SH.
Juga dihadiri pihak terkait, Douglas Butar- butar dari Ketapang Dinas Pertanian Taput, Camat Garoga, Hendrik Simanjuntak. SP, PPL Sekecamatan Garoga dan pendamping Dana Desa.
Peserta sosialisasi di berikan materi pencegahan korupsi dengan thema, "Posisi Bukan Sebuah Kesempatan Untuk Berbuat Korupsi".
"Pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan komitmen semua pihak, baik kepala desa dan pengelola BUMDes. Jangan karena sudah ada posisi menjadikan sebuah kesempatan untuk berbuat korupsi," kata Mangasitua Simanjuntak, SH., MH.
Pentingnya pemahaman hukum terkait pengelolaan Dana Desa, sehinga kepala desa dan pengelola BUMDes tidak ragu dan takut dalam membuat kegiatan dengan menggunakan Dana Desa.
"Intinya agar pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan regulasi yang ada dan didukung administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Mangasitua Simanjuntak, SH., MH.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Garoga, Hendrik Simanjuntak. SP mengucapkan terima kasih dan apresiasi dengan adanya sosialisasi hukum terkait tata kelola keuangan desa yang bersumber dari Dana Desa.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosialisasi ini, kiranya kepala desa dan pengelola BUMDes dengan serius memahaminya agar tata kelola keuangan dan kegiatan desa bisa berjalan baik. Giat ini memiliki daya guna tinggi, mencegah kepala desa dan pengelola BUMDes terjerat pelangaran hukum," pungkas Camat Garoga Hendrik Simanjuntak. SP.
(PS)