![]() |
Aktivitas Operasi PETI di Kawasan Hutan Lindung TNBG (foto dok). |
Metro7news.com|Madina - Perusakan Kawasan Hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Wilayah Aek Bontar Desa Batahan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) oleh pelaku Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang berasal dari Pasaman Barat masih terus berlangsung tanpa ada rasa gentar terhadap sanksi hukum yang ada.
Meskipun dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah diatur Pasal 158 yang memuat sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap orang yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
Walaupun begitu, para pelaku PETI tetap keukeh melakukan aktivitas illegalnya itu tanpa rasa takut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga, di ketahui bahwa pemodal atau pelaku PETI di Kawasan Hutan Lindung TNBG adalah warga yang datang dari Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat berinisial M dan D.
"Toke beko yang beroperasi di Aek Bontar itu bukan orang dari Desa Batahan tapi dari Pasaman Barat yang bernama M dan D," ungkap warga yang perihatin dengan pengerusakan hutan.
Sementara itu, sebelumnya Kepala Balai TNBG Agusman, Rabu (06/08/2025) menyampaikan, bahwa tim patroli dari Balai TNBG pernah melakukan penyisiran dan benar menemukan bekas kerusakan yang kuat dugaan akibat operasi penambangan.
Berbekalkan informasi yang diperoleh dari warga, tim patroli TNBG akan segera melakukan patroli rutin ke lokasi yang disebut berpotensi adanya kegiatan penambangan dan perusakan hutan.
Berdasarkan laporan tim patroli TNBG memang ada bekas aktivitas PETI di Aek Bontar, tim sudah menyisir sekitar lokasi tidak ada aktivitas tambang Illegal. Dirinya baru mengetahui informasinya dari media.
"Kita akan tetap rutin melakukan patroli di lokasi yang di laporkan ada potensi atau dugaan adanya aktivitas PETI, walau jalan kaki berhari hari," tegas Agusman selaku Kepala Balai TNBG.
Pelaku PETI di Kawasan hutan Konservasi TNBG selain tidak memiliki izin dan melanggar UU RI No 3 Tahun 2020, juga telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sehingga pelaku PETI di Kawasan Hutan Lindung TNBG dapat dijerat dengan pasal berlapis.
(MSU)