Metro7news.com|Tanjungbalai - Kepolisian Resor Tanjungbalai menggelar kegiatan konferensi pers bersama Polres Asahan dan Polres Batubara terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Mako Polres Tanjungbalai, Jum'at (29/08/2025) pukul 15.00 WIB.
Kegiatan konferensi pers ini dipimpin oleh Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, S.I.K., M.H, dengan didampingi oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H.
Hadir juga Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Arjaya, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, M. Fadly Abdina S.P., M.Si, mewakili Bupati Asahan Asisten I Pemkab Asahan, M. Azmy Ismail A.P., M.Si, mewakili Bupati Batubara Sekretaris Satpol PP Kabupaten Batubara, Fanwi dan para awak media dan insan pers.
Kali ini Polda Sumut bersama dengan Polres Asahan, Polres Batubara dan Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus narkotika periode 1 Januari 2025 s/d 28 Agustus 2025 sebanyak 603 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 829 orang.
Lanjutnya, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan 473 kg sabu, 110.000 butir ekstasi, 8000 butir jenis Happy Five, 1 kg ketamin dan 6000 Catridge Liquid Vape yang mengandung etomidate dan metomidate.
Selain penggerebekan kampung narkoba, Polda Sumut beserta Polres jajaran juga melakukan penindakan pada tempat hiburan malam diantaranya, Polres Asahan, Hoki Kings dan Kasih Family Karaoke, Polres Tanjungbalai, Mahkota Hall dan Cafe Bosquee dan Polres Batubara di Nirwana Karaoke.
"Saya berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba," kata Dir Narkoba.
Dari tempat yang sama, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri dalam keterangannya, jumlah pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Polres Tanjungbalai pada Tahun 2025 sebanyak 93 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 122 orang dengan barang bukti yaitu 9988.61 gr sabu, 301 butir ekstasy, 0.30 gr ganja, dan 1 butir Happy Five.
"Kami akan terus menindaklanjuti perintah pimpinan dan kami tidak akan memberikan peluang terjadinya peredaran narkoba di Tanjungbalai yang terjadi dengan bersinergi bersama jajaran dan stakeholder terkait," kata AKBP Welman.
(Humas/ds)