Wartawan Dipanggil Tidak Sesuai UU PERS, SMSI Madina : Copot Sekda dan Kepala Inspektorat -->

Wartawan Dipanggil Tidak Sesuai UU PERS, SMSI Madina : Copot Sekda dan Kepala Inspektorat

Jumat, 15 Agustus 2025

Ketua SMSI Kabupaten Madina menyanyangkan pemanggilan wartawan tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Metro7news.com|Madina - Pemanggilan salah seorang wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Syahren Hasibuan oleh Inspektorat Daerah Madina untuk memberikan keterangan dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan prosedur jurnalistik.


Diketahui, Inspektorat Daerah Madina telah memanggil Syahren Hasibuan melalui surat nomor : 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, bersifat Penting, hal permintaan keterangan. 


Sementara, dalam surat itu dimuat dasar pemanggilan sehubungan dengan instruksi Bupati Madina nomor : 094/0744/Insp/2025 Tanggal 13 Agustus 2025 perihal dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu, Kecamatan Ulu Pungkit dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI).


Surat pemanggilan wartawan oleh Inspektorat.Madina.

Terkait hal itu, diduga erat kaitannya dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh media Warta Mandailing.com dan sejumlah media Online yang tergabung dalam kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina tentang aktivitas PETI di Wilayah Desa Simpang Banyak Julu yang diduga ada keterlibatan kepala desa (Kades) setempat.


Menyikapi pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Daerah Madina, Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubis, Kamis (14/08/2025) mengatakan, pemanggilan itu salah alamat, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada di Republik Indonesia.


"Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dalam melakukan peliputan wartawan taat kepada KEJ, dan yang berwenang memanggil dan meminta keterangan dari wartawan terkait pemberitaan adalah Redaktur Media dan Dewan Pers," jelasnya.


Lebih lanjut JBL menjelaskan, terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh media, apabila ada pihak merasa dirugikan maka dapat menggunakan hak bantah dan jika ada yang salah maka bisa dilakukan ralat berita, dan media bersangkutan wajib menayangkan kembali hak bantah dan ralat berita.


"Tidak sesuai dengan aturan dan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Memang tidak ada pasal yang secara spesifik menyatakan wartawan hanya bisa diperiksa atau dipanggil oleh Dewan Pers. Namun, Dewan Pers memiliki kewenangan untuk menangani pengaduan masyarakat terkait karya jurnalistik, perilaku, atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik," papar Ketua SMSI Madina.


Tentang adanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Daerah Madina untuk memberikan keterangan, JBL menilai itu prosedur yang salah, karena belum melalui Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia.


Jeffry Barata Lubis selaku Ketua SMSI Madina sangat menyesalkan adanya pemanggilan tersebut dan berharap agar Bupati Madina, H. Saipullah Nasution segera mencopot Sekertaris Daerah yang telah gagal dalam mengawasi surat menyurat dari instasi pemerintah ke pihak luar.


Sehingga adanya pemanggilan wartawan oleh inspektorat, dan juga menonaktifkan Kepala Inspektorat beserta Inspektur Pembantu (Irban) terkait  karena dinilai tidak mempu menjalankan tugas pembinaan terhadap pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Madina.


"Sangat disesalkan adanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Madina karena hal ini tidak sesuai prosedur pers, dan diminta kepada bupati untuk mencopot Sekertaris Daerah dan Kepala Inspektorat serta Inspektur Pembantu terkait karena dinilai tidak mampu memahami dan menjalankan tugas dalam pengawasan dan pembinaan pejabat di Lingkungan Pemda Madina" pungkasnya.


(MSU).