Bangunan di Jalan Bhayangkara Diduga Nyalahi KRK -->

Bangunan di Jalan Bhayangkara Diduga Nyalahi KRK

Rabu, 17 September 2025

Bangunan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung yang diduga melanggar KRK, namun tidak ada tindakan sama sekali walaupun sudah 80 persen rampung.

Metro7news.com|Medan - Bangunan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung yang 80 persen rampung diduga telah menyalahi keterangan rencana kota (KRK).


Masalahnya, sesuai Persetujuan Bangunan Gedung, tertulis bangunan itu menghadap Gang Setia Budi, Kelurahan Indra Kasih, namun dilapangan bangunan tersebut menghadap Jalan Bhayangkara.


Pantauan wartawan di lapangan, bangunan yang seharusnya menghadap ke Gang Setia Budi malah dipagar tembok tinggi oleh pihak pengembang. Jadi akses jalan masuk dari Gang Setia Budi sama sekali tidak ada. Hanya dari Jalan Bhayangkara saja.


"Ini sudah menyalahi dari KRK, herannya sudah 80 persen rampung, kok gak ada tindakan dari pihak dinas terkait. Apa sudah ada kongkalikong," tanya Firdaus Tanjung heran.


Menurut Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung, beraninya pihak pengembang mengangkanggi peraturan yang ada.


"Kalau itu izinnya rumah tempat tinggal deret, referensinya seharusnya dari Gang Setia Budi bukan dari Jalan Bhayangkara," terang Firdaus Tanjung kepada wartawan, Rabu (17/09/25).


Tambah Firdaus lagi, pelanggaran lainnya, seperti jalan masuk perumahan tersebut seharusnya minimal 5 meter, roiland Gang Setia Budi 6 meter, roiland Jalan Bhayangkara 8 meter.


"Jadi dugaan pelanggaran bangunan tersebut banyak sekali seperti roiland jalan, jumlah unit, dan tingkat. Sesuai yang tertera di PBG, hanya 3 lantai, namun dibangun dengan 4 lantai dan juga 5 lantai," ungkap Firdaus Tanjung.


Kita minta kepada Satpol PP Kota Medan selaku penegak Perda, jangan membisu dan tuli. Jadi harus tunjukkan Tupoksinya.


"Jangan hanya mau enaknya dan untungnya saja, tetapi Tupoksinya harus di jalankan. Kalau seperti ini, mana mungkin PAD dari retribusi IMB tercapai," pungkasnya.


(toni)