Dugaan Terima Setoran dari Pemilik Usaha Tong Ilegal, Kapolres Madina Tutup Mulut -->

Dugaan Terima Setoran dari Pemilik Usaha Tong Ilegal, Kapolres Madina Tutup Mulut

Selasa, 30 September 2025

Tong pengolahan lumpur batuan emas di Desa Panyabungan Jae, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Semakin maraknya kegiatan ilegal pertambangan tanpa izin (PETI) dan pengolahan lumpur batuan mengandung emas (tong) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga tidak terlepas dari tidak berjalannya fungsi kepolisian dalam melakukan penindakan dengan tegas terhadap pelaku kegiatan ilegal tersebut.


Terkait beroperasinya pengolahan lumpur batuan mengandung emas (Tong) di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Huta Bargot, Kapolres Madina yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApps (WA), Selasa (30/09/25) untuk mempertanyakan langkah dan tindakan yang diambil Polres Madina terhadap pengusaha tong ilegal yang menggunakan kimia bahan beracun dan berbahaya (B3).


Selain itu, terkait adanya issu yang menduga bahwa berleluasanya kegiatan penambangan ilegal dan pengolahan jenis tong di Kabupaten Mandailing Natal karena diduga adanya "Setoran" dari pengusaha PETI dan pengolahan tong ke pihak kepolisian selaku aparat penegak hukum (APH) di Madina.


Dalam menggali kebenaran issu yang beredar, awak media ini turut mempertanyakan, apakah benar pihak Kepolisian Polres Madina telah menerima setoran dari pengusaha tong yang beroperasi.  


Namun, hingga berita ini dikirim ke Redaksi dan di publiskan, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK, tidak menjawab konfirmasi wartawan atau memilih diam.


(MSU)