![]() |
Unit Reskrim Polsek TBS Polres Tanjungbalai, meringkus pelaku pencurian beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Seorang pelaku pencurian berinisial RP (46) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai tak dapat berkutik saat diringkus Unit Reskrim Polsek TBS Polres Tanjungbalai, Selasa (16/09/25).
Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol HE. Sidauruk melalui Kanit Reskrim, IPTU L. Simatupang memaparkan kronologi pengungkapan kasus.
Kejadian pencurian pertama kali diketahui oleh korban L (35) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Ahmadsyah.
Saat itu korban berniat melihat rumahnya yang terletak di Jalan Bambang Sagara No 10 Kelurahan Perwira. Sesampainya di rumah tersebut, korban melihat kondisi rumah yang berantakan.
Sejumlah barang diketahui telah hilang, seperti 2 unit televisi, 1 tabung gas dan 1 unit tape recorder.
Keesokan harinya korban pun kembali mendatangi rumah itu dan melihat pelaku RP sudah berada di loteng rumah dengan barang-barang yang diambil dari dalam rumah korban. Selanjutnya ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Menerima laporan korban, personel Polsek TBS langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap RP yang pada saat itu masih berada di loteng rumah.
Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tanjungbalai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, koban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,. (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs 362 dari KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tanjungbalai Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kanit Reskrim, IPTU L. Simatupang.
(Humas/ds)