![]() |
Pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan beserta barang bukti sudah diamankan Polsek TBU. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai melalui Polsek Tanjungbalai Utara kembali berhasil meringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor, Senin (22/09/25).
WW (42) seorang wanita warga Jalan H.M Yunus Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai menjadi korban penggelapan sepeda motor yang dilakukan A (34) warga Jalan HM. Yunus Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Tanjungbalai Utara (TBU), IPTU Muhamad Rony, SH., MH mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan HM Yunus Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai pada Kamis tanggal 18 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku A mendatangi rumah korban WW untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi melihat orang tua yang sedang berada dirumah sakit.
"Pada kejadian itu, korban WW memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku A dan korban menunggu pelaku sampai sekira pukul 03.00 WIB dan menelpon pelaku tapi tidak merespon," kata Kapolsek.
Mengalami kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjungbalai Utara dan sampai sekarang sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar 18 juta rupiah.
Selanjutnya, pada Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, diketahui bahwa tersangka A sedang berada di Jalan H.M Yunus Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol BK-4267 VBJ.
Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polsek TBU. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
(Humas/ds)