![]() |
| Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. |
Metro7news.com|Madina - Dugaan korupsi Dana Desa (DD) TA 2023 program Smart Village atau Desa Digital se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dimana penanganan proses hukumnya telah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina.
Kini penanganan sudah masuk dalam tahapan penyidikan, namun hingga hari ini elasa (30/09/25) belum ada juga penetapan tersangka yang bertanggungjawab atas kegiatan diduga fiktif tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, SH., MH menyampaikan, bahwa Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina yang langsung dipimpin Kasi Pidsus, Herianto, SH., MH telah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan kegiatan fiktif program Smart Village
Sementara, 7 orang yang telah dipanggil, diantaranya, AL (PNS), IP (PNS), L (Vendor), AS (Kades), L (Kades), D (Kades), IP (PNS)
Dari kesemua yang sudah terpanggil oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Madina belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Madina mengatakan, Tim Penyidik masih terus bekerja dan memeriksa saksi-saksi dan masih mengumpulkan bukti-bukti.
"Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," ungkap J W Banjarnahor SH, MH.
Terkait kapan akan diumumkannya siapa tersangka dalam dugaan korupsi Smart Village TA 2023, sambung Kasi Intelijen Kejari Madina, masih belum dapat menentukan waktunya.
"Saat ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Madina masih bekerja dan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti. Jadi saya belum bisa menyampaikannya. Tolong beri kami kesempatan untuk bekerja, Tim Pidsus masih bekerja, hasilnya nanti akan disampaikan," tegas Kasi Intelijen Kejari Madina, Jufri Wandy Banjarnahor, SH., MH.
(MSU)
