Polrestabes Medan Amankan Putra Tersangka Pengeroyokan -->

Polrestabes Medan Amankan Putra Tersangka Pengeroyokan

Rabu, 24 September 2025

ES alias Putra Warga Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan yang diamankan petugas terkait dugaan pidana KUHPidana 170 jo 351. (ist)

Metro7news.com|Medan - Polrestabes Medan mengamankan ES alias Putra (43), warga Jalan Sidomulyo Dusun VII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/09/25).


Tersangka diamankan karena dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan atau penganiayaan, seperti yang diatur dalam KUHPidana 170 jo Pasal 351, lokasi kejadian di Jalan Sidomulyo Ujung, Gang Buntu pada 11 Desember 2024 lalu. Sesuai laporan No : LP/B/3521/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan.


Informasi yang diperoleh wartawan, di kepolisian menyebutkan, sebelumnya Putra telah beberapa kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya terkait kronologis perkara.  


Namun, setelah berkali-kali tidak menghadiri panggilan wawancara dari petugas, yang bersangkutan terpaksa diamankan karena terkesan berusaha menghindari dan tidak menghormati panggilan petugas.


Sekjen Gerakan Rakyat Semesta Indonesia, BB Purba mengapresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim dan Kanit Pidum yang telah bekerja keras mengamankan situasi Kamtibmas di Kota Medan dan sekitarnya. 


Menurut BB Purba berulang kalinya tersangka tindak pidana tidak memenuhi panggilan wawancara dari aparat kepolisian, terkesan ingin menjatuhkan citra dan wibawa aparat kelembagaan. 


Biasanya, modus tersebut, kara BB Purba,  mereka yang tersangkut masalah pidana, seolah merasa jika punya backup, khusus dari orang perorang oknum tertentu, hingga mengabaikan panggilan resmi lembaga kepolisian. 


"Sangat patut dan sesuai prosedur diamankan oleh aparat karena berulangkali mangkir dari panggilan resmi petugas kepolisian," tutup BB Purba.


(fitri)