Dinas PKP2R Cikataru Medan Diduga Masih Mengeluarkan SIMB -->

Dinas PKP2R Cikataru Medan Diduga Masih Mengeluarkan SIMB

Rabu, 22 Oktober 2025

IMB atas nama Masyitah di Jalan Ismailiyah No. 148 sudut Gang Toboh, Kelurahan Kota Maksum II, Kecamatan Medan Area.

Metro7news.com|Medan - Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 (Undang-Undang Cipta Kerja) yang mengatur pelaksanaan undang-undang bangunan gedung dan menjadi dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara nasional, menggantikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 


Beda realita dilapangan, sepertinya diduga Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan ruang Cipta Karya dan Tata Ruang (PKP2R Cikataru) Medan masih mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) . 


Pantauan dilapangan dua unit bangunan yang masih menggunakan IMB di Jalan Ismailiyah sudut Gang Toboh No. 148 Medan, Kelurahan Kota Maksum II, Kecamatan Medan Area. Masih menggunakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), atas nama Masyitah.


Pada plang SIMB bangunan tertulis 1 unit 2 lantai, tapi dilapangan di sulap pemiliknya menjadi 2 unit 2 lantai. 


Keterangan yang diperoleh di Dinas PKP2R Cikataru Medan, seharusnya bangunan tersebut mundur 2 meter dari roland Gang Toboh.


Sementara, dilapangan pemiliknya diduga mendirikan bangunan tanpa roland gang sama sekali. Sedangkan bangunan  jenis RTT tersebut minimal lebar depan bangunan minimal 6 meter.


Namun, pemilik bangunan menyulap jadi lebar 5 meter, sehingga pemilik membangun dua unit. 


Saat dikonfirmasi kepada Kabid Pengawasan dan Izin PBG, Afan Harahap via WhatsApp mengenai SIMB, apakah masih berlaku dijadikan izin untuk mendirikan membangun, tidak merespon sama sekali. 


(Daus)