![]() |
Excavator yang diamankan di Mako Polres Madian, kini raib tidak tau keberadaannya, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Penindakan terhadap pelaku penambang tanpa izin di Kecamatan Kotanopan yang dilaksanakan Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina), Selasa (28/05/24) lalu berhasil mengamankan sebanyak 14 unit excavator yang ditemukan dilokasi berbeda, hanya 1 unit dijadikan barang bukti untuk diajukan ke persidangan dengan tersangka sebanyak 7 orang.
Penangkapan terhadap pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan diperkuat dengan permohonan penyitaan barang bukti excavator yang disampaikan dan telah diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Madina, sebagaimana telah disampaikan juru bicara PN Madina bahwa telah mengeluarkan 4 unit atas persetujuan penyitaan.
Sepanjang Tahun 2024, PN Mandailing Natal telah mengeluarkan 4 unit penetapan persetujuan sita terhadap 11 unit excavator, dengan rincian sebagai berikut ;
- Penetapan Sita Nomor 148/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 03 Juni 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 unit excavator yang disita dari Fahrul Syakban Simanjuntak berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/29.a//VI/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 03 Juni 2024.
- Penetapan Sita Nomor 201/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/58.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.
- Penetapan Sita Nomor 203/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 2 unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/57.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.
- Penetapan Sita Nomor 204/PenPid.B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 06 Agustus 2024 dikeluarkan atas barang bukti berupa 5 unit excavator yang disita dari Erwinsyah Siregar, S.H. berdasarkan surat permohonan Penyidik Nomor B/59.a/VIII/RES.5.5./2024/Reskrim tanggal 06 Agustus 2024.
Hal itu berdasarkan keterangan dari juru bicara PN Madina saat dikonfirmasi wartawan, pada Selasa (13/05/25) lalu.
Dalam menelusuri keberadaan excavator yang telah dikeluarkan persetujuan penyitaannya oleh PN Madina, Kepolres Madina, AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK kembali dihubungi guna mempertanyakan proses hukum excavator yang telah diamankan dan juga mempertanyakan siapa saja tersangka yang ditetapkan atas barang bukti yang telah disita.
Namun hingga Senin (13/10/25), AKBP Arie Sopandi Paloh, SH., SIK tidak kunjung dapat dihubungi dan belum memberikan keterangan terkait keberadaan 13 unit excavator yang telah sempat diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Madina.
(MSU)