-->

Notification

×

Iklan

Fakta Persidangan Bendahara PT DNG, Jaksa Harus Berani Ungkap Kebenaran Aliran Dana Dugaan Suap

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T04:19:22Z
Armansah, SH., MH Direktur LBH Mutiara Keadilan.

Metro7news.com|Madina - Mariam selaku Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), dalam pengakuannya mengungkapkan dalam sidang perkara dugaan suap proyek jalan di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) memberikan sejumlah uang kepada sejumlah Kepala Dinas PUPR.


Hal itu diungkapkannya dalam fakta sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu.


Mariam merinci antara lain Rp7,27 miliar kepada mantan Kadis PUPR Mandailing Natal (Madina), EYH, Rp1,27 miliar kepada mantan Kadis PUPR Padangsidimpuan, AJ. Rp 467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara (Paluta), H, serta Rp 1,5 miliar kepada I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Berdasarkan pernyataan inilah Praktisi Hukum, Armansah, SH., MH meminta dan berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), maupun dari KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru.


"Dari pernyataan Bendahara PT DNG itu, kita ingin JPU untuk usut kebenaran itu. Jangan menjadi isu yang meresahkan di masyarakat. Bahkan, siapa-siapa saja yang menerima aliran dana itu harus diusut tuntas," jelas Pengamat Hukum, Arman, SH., MH kepada wartawan, Rabu, (29/10/25).


Arman menilai kejaksaan tidak perlu banyak bekerja lagi dengan adanya pengakuan dari mantan Bendahara PT DNG tersebut. Hal ini dikarenakan, Mariam telah merinci penerima-penerima aliran dana tersebut. ,


Apalagi, aliran dana yang diterima oleh eks Kadis PUPR Madina, EYS tergolong paling besar dibandingkan dengan penerima aliran dana lainnya.


"Eks Kadis PUPR Madina misalnya, dalam pernyataan itu menerima Rp 7,27 Miliar. Angka ini tergolong paling besar diantara nama-nama yang disebutkan Mariam. Kejaksaan dan KPK harus lacak aliran dana yang diterima kepada siapa saja diberikan. Hukum jangan tumpul keatas, tajam kebawah," tegas Arman.


Karena itu, lanjutnya, sebagai Pengamat Hukum, Arman berharap kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan suap proyek jalan di Madina dan Sumatera Utara umumnya. Akibat dari dugaan korupsi dana suap ini, banyak masyarakat yang merasakan dampaknya.


"Akibat korupsi dan dugaan suap ini banyak masyarakat yang akhirnya ikut merasakan dampaknya. Harapan masyarakat yang ingin merasakan jalan yang bagus jadi sirna," pungkas Direktur LBH Mutiara Keadilan, Armansah, SH., MH. 


(MSU)

×
Berita Terbaru Update