Gawat !!! Ditangkap karena Kasus Narkoba, KM Pasifik II Malah Balik ke Dermaga JT -->

Gawat !!! Ditangkap karena Kasus Narkoba, KM Pasifik II Malah Balik ke Dermaga JT

Rabu, 15 Oktober 2025

Kapal Ikan KM Pasifik II milik JT yang katanya membawa narkorika jenis sabu, padahal baru ditahan satu minggu sebagai barang bukti, kini kapal itu sudah kembali ke pemiliknya.

Metro7news.com|Asahan - Baru seminggu ditangkap oleh Kapal Patroli Cepat Koarmada I KRI Surik 645, kapal ikan milik pengusaha berinisial JT dengan nama lambung KM Pasifik II tiba-tiba saja dilepaskan dan kembali ke dermaga milik JT di Jalan Tanjung Barombang Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.


Informasi tentang kembalinya kapal ikan jenis fisher KM Pasifik II dari Pelabuhan Panton ke dermaga JT, didapat wartawan melalui informasi yang disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat Bagan Asahan yang enggan disebutkan namanya. 


"Udah gak ada lagi kapal itu disini, udah balik ke gudang si Jucang. Tekongnya si Ulan orang Batu Lapan, kemarin setelah semua ABK diperiksa, ada empat orang yang dibawa ke Polres. Si Ulan tak bisa bergerak sebelum ada penyelesaian, berarti sudah ada penyelesaian lah makanya kapal itu dilepas," ucap tokoh masyarakat itu, Rabu (15/10/25).


Sebelumnya, masyarakat mendesak,l agar penyidik Satres Narkoba Polres Asahan menetapkan kapal milik JT yang tertangkap membawa narkoba itu sebagai barang bukti. Desakan masyarakat itu ditengarai akibat marak dan meresahkannya peredaran narkoba di kawasan Bagan Asahan. 


Dihari yang sama, media pun kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, SH. Oleh Kasat, wartawan pun diarahkan untuk mengkonfirmasi perihal itu kepada Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Eko Sianipar. 


Kepada wartawan, Ipda Eko Sianipar pun membenarkan bahwa ada empat orang terduga yang diamankan oleh petugas, dua orang telah dipulangkan, sementara terhadap dua orang lainnya, statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. 


Saat ditanya apakah kapal ikan milik JT akan dijadikan sebagai barang bukti, Ipda Eko Sianipar pun menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Lanal TBA. 


"Kemarin ada empat orang yang diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kapal, apakah dijadikan sebagai barang bukti, Abang konfirmasi aja ke Lanal TBA ya," ucapnya.


Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai status Kapal Ikan KM Pasifik II milik JT, Kasipen Lanal TBA, Letda Laut (P) Masron Silalahi membenarkan jika kapal tersebut telah dilepaskan. 


"Betul, bang. Untuk hasil penyelidikan terhadap kapal (bidang pelayaran) tidak ditemukan adanya tindak pidana, sehingga sesuai dengan norma hukum yang ada kapal tersebut diizinkan melanjutkan pelayaran," terang Kasipen Lanal TBA.


Terpisah, menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Robi Anugerah Marpaung, SH., MH melalui selulernya mengatakan, aparat yang menyatakan tidak ada kaitan antara kapal dengan peristiwa pidana narkoba tersebut, dinilainya terlalu prematur.


Seharusnya kapal disita sebagai alat bukti transportasi pengangkutan narkoba, apabila perkara telah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan barulah akan dikembalikan kepada orang atau mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali menurut hakim benda itu dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat (2) KUHAP.


Menurutnya aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti kasus itu dengan melakukan penyelidikan terkait kepemilikan kapal, apakah ada kaitan dengan kepemilikan narkoba tersebut.


"Menurut saya kapal itu tidak dapat dihilangkan dalam peristiwa pidana perdagangan narkoba tersebut. Ada apa ini, harusnya aparat dapat menelusuri lebih dalam, apakah pemilik kapal ada keterkaitan dengan kepemilikan narkotika itu. Jangan terlalu lunak dan prematur, kasus ini jadi konsumsi publik sampai ke pusat lho," sesalnya.


 (dt)