![]() |
Farhan Donganta, Ketua IYE Mandailing Natal, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Indonesia Youth Epicentrum Mandailing Natal (IYE Madina) menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi anggaran stunting Tahun 2022-2023 di Madina yang prosesnya sudah berjalan hampir setahun di Kejati.
Ketua IYE Madina, Farhan Donganta, menilai sikap Kejati Sumut tidak profesional setelah sebelumnya melempar tanggung jawab ke Kejari Madina. Padahal, menurutnya, kasus ini merupakan kewenangan Kejati Sumut.
“Penegakan hukum yang lemah berasal dari penegak hukum yang tidak profesional. Korupsi stunting ini harus ditegakkan apapun konsekuensinya. Karena menyangkut masa depan anak-anak,” tegas Farhan kepada wartawan, Rabu (01/10/25) usai dirinya menerima balasan konfirmasi dari Kasi Penkum Kejatisu, Husairi terkait perkembangan kasus hukum stunting Madina yang disuruh menghubungi Kasi Intelijen Madina, Jupri W Banjarnahor, SH., MH.
Ia mengingatkan adagium hukum Fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan walau langit runtuh) serta Ubi societas ibi jus (dimana ada masyarakat disana ada keadilan), yang menurutnya relevan dalam kasus ini.
Dan Farhan menilai para pelaku diduga telah melanggar perintah konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan merawat fakir miskin.
“Sebagai wakil Tuhan, Kejati Sumut harus menegakkan keadilan,” ujarnya.
IYE Madina pun mendesak agar Kejati Sumut segera menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, Pegiat Anti Korupsi Sumut, Arif Tampubolon terkait kasus stunting Madina 2022-2023 yang saat ini ditangani Kejati Sumut menegaskan, bahwa Kejatisu harus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi stunting Madina yang telah berjalan selama ini.
Arif pun menuturkan, jangan sampai ada kesan kasus diendapkan oleh penyidik oleh karena sesuatu. Selama ini publik sangat optimis dengan Kejaksaan Agung, selama Asta Cita ada dibuat Presiden Prabowo.
Dengan begitu, Kejatisu harus komitmen dengan Asta Cita yang sudah dilakukan Jaksa Agung.
“Kasus dugaan korupsi stunting Madina harus masuk prioritas untuk dituntaskan Kejatisu. Ini sangat berdampak bagi kepercayaan publik terhadap lembaga Adhiyaksa yang dipimpin St Burhanuddin, apa bila tidak dituntaskan,” pungkasnya.
(MSU/TIM)