Kejari Asahan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi BRI ke Pengadilan Tipidkor -->

Kejari Asahan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi BRI ke Pengadilan Tipidkor

Kamis, 02 Oktober 2025

Kejari Asahan sudah melimpahkan berkas perkara tersangka pelaku korupsi BRI ke Pengadilan Tipidkor.

Metro7news.com|Asahan - Penuntut Umum (Jaksa Peneliti) Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan penelitian tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk Kantor Cabang Kisaran Tahun 2019, dengan tersangka berinisial DN Nomor : BP-04/L223/Fd.1/09/2025.


Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, S.H kepada Metro7news.com, Kamis (02/10/25) menerangkan, masing-masing berkas perkara tanggal 19 September 2025 yang dikirim penyidik kepada JPU, setelah dilakukan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap dan sudah (P-21).


Selanjutnya, pada Jumat 26 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan tersangka DN dan barang bukti tahap II. 


Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, S.H melanjutkan, kemudian penahanan tersangka DN dipindahkan dari Rutan Kelas II Labuhan Ruku ke Rutan Tanjung Gusta Kelas 1A Medan selama dua puluh hari terhitung dari tanggal 26 September 2025. 


Tersangka DN akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Selanjutnya pada Senin, 29 September 2025, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan telah melimpahkan berkas perkara tersangka DN untuk segera disidangkan. Sementara untuk masing-masing tersangka BS dan RW akan disidangkan secara In Absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan.


"Seluruh rangkaian penelitian berkas perkara tersangka telah selesai dilakukan. Ini merupakan wujud komitmen Kejari Asahan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," terang Kasi Intelijen.


(dt)